yoldash.net

Diputus Bawaslu Melanggar, Caleg DPD Jatim Kondang Ayu Ikuti Proses

Kuasa Hukum Kondang Ayu menyatakan pihaknya masih menunggu proses tindak lanjut putusan Bawaslu Jatim itu dari KPU.
Ilustrasi pemilu. (iStock/Panuwat Dangsungnoen)

Jakarta, Indonesia --

Bawaslu Jatim memutuskan calon DPD RI dari Jawa Timur Kondang Kusumaning Ayu tidak memenuhi syarat pencalonan DPD.

Oleh karena itu, Bawaslu meminta KPU Jatim menindaklanjuti putusan tersebut.

Kuasa Hukum Kondang, Surenggono menyatakan pihaknya masih menunggu proses tindak lanjut dari Bawaslu Jatim ke KPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ngikuti proses dan terus menyampaikan kebenaran yang terjadi, serta mendalami motif yang ada," ujar Surenggono, Selasa (21/5) seperti dikutip dari detikJatim.

Kondang Ayu secara pribadi belum merespons langsung soal putusan Bawaslu yang menyatakan dirinya melakukan pelanggaran dalam pencalonan DPD untuk Jatim di Pemilu 2024.

Sebelumnya diketahui, Bawaslu Jatim menggelar sidang terkait laporan pelanggaran administrasi calon DPD RI bernama Kondang Kusumaning Ayu. Bawaslu Jatim memutuskan Kondang melanggar aturan pencalonan DPD RI.

"Jadi ini pelapornya kan pemantau pemilu atas nama Jadi. Dia melaporkan calon DPD RI atas nama Kondang Kusumaning Ayu. Pelapor beranggapan bahwa calon ini tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon DPD, ini harusnya ini di tahapan pencalonan," kata Komisioner Bawaslu Jatim Rusmifahrizal Rustam saat dihubungi awak media, Senin (20/5).

Rusmifahrizal menyatakan dalam sidang Bawaslu Jatim, Kondang dinyatakan melanggar PKPU Pasal 180 Huruf K.

"Karena Kondang masih berstatus sebagai staf atau tenaga ahli (TA) di lembaga negara bernama DPD. Kalau mau mencalonkan, yang bersangkutan harus mengundurkan diri," jelasnya.

"Baik itu caleg DPRD kabupaten/kota, provinsi, DPR RI, dan calon DPD semua harus mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai staf ahli atau tenaga ahli yang bekerja di intansi, lembaga yang bersumber uangnya dari APBD," tambah Rusmifahrizal.

Rusmifahrizal menyebut Kondang sampai awal Mei 2024 masih berstatus sebagai tenaga ahli dari Anggota DPD RI dari Jatim yakni Evi Zainal Abidin.

"Kondang berstatus sebagai TA atau staf Evi Zainal Abidin. Itupun dikuatkan oleh keterangan Sekjen DPD RI yang dihadirkan saat sidang pelanggaran administratif di Bawaslu Jatim," jelasnya.

"Jadi kassubag hukum dari DPD RI menyatakan benar saudara Kondang masih menjabat sebagai staf dari Evi, salah satu anggota DPD perwakilan Jatim dan dia masih menerima gaji sampai Mei 2024 kemarin," tambahnya.

Rusmifahrizal menyatakan sidang Bawaslu menyatakan Kondang tidak sah sebagai calon DPD RI dan meminta KPU Jatim untuk menindaklanjuti.

"Tindak lanjutnya sesuai perundang undangan KPU yang memahami, coba ke KPU Jatim. Tanya KPU saja," kata dia.

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/kid)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat