Putusan Bawaslu Jatim: Kondang Kusumaning Ayu Langgar Syarat Caleg DPD
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur memutus Kondang Kusumaning Ayu, terbukti bersalah melakukan pelanggaran persyaratan dalam pendaftaran calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Jatim bidang pelanggaran, Ruzmifahrizal Rustam mengatakan, Kondang dinyatakan bersalah karena masih berstatus sebagai tenaga ahli atau staf aktif dari anggota DPD RI (2019-2024) Evi Zaenal Abidin.
"Bahwa saudari Kondang ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan di dalam Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu yaitu Pasal 182 huruf K, bahwa Caleg DPD itu harus sudah mengajukan surat pengunduran diri pada waktu tahapan pencalonan," kata Ruzmi, saat dikonfirmasi Indonesia.com, Senin (20/5).
Ruzmi mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari temuan sebuah NGO Jaringan Demokrasi Indonesia (Jadi) yang melakukan pemantauan pemilu. Mereka kemudian melaporkan pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan oleh Kondang ke Bawaslu Jatim.
Usai menerima laporan itu, Bawaslu Jatim pun melakukan serangkaian tahapan pemeriksaan hingga sidang pleno. Di persidangan itu dihadirkan pula sejumlah saksi, termasuk staf hukum DPD RI.
"Berdasarkan pleno Bawaslu Provinsi Jatim yang dihadiri oleh tujuh orang pimpinan, berdasarkan fakta-fakta persidangan termasuk alat bukti, keterangan saksi, pihak terkait dan staf hukum DPD RI yang kami hadirkan sebagai saksi pada waktu persidangan pembuktian," ujarnya.
Di persidangan itu terungkap Kondang tidak pernah menyerahkan bukti surat pengunduran dirinya sebagai staf ahli anggota DPD, saat mendaftar sebagai Caleg DPD RI di KPU Jatim.
"Saudari Kondang ini kan belum pernah mengajukan surat pengunduran diri, dan dia terbukti masih menjadi tenaga ahli atau staf dari salah satu Anggota DPD RI atas nama Evi Zaenal Abidin," ujarnya.
Kondang, dalam fakta persidangan, juga terbukti terdaftar sebagai staf ahli aktif anggota DPD RI Evi Zaenal Abidin. Dia bahkan masih menerima gaji pada Mei 2024 ini.
"Jadi dia masih terdaftar di staf di Sekretariat Jendral DPD, dan berdasarkan fakta persidangan dia masih terima gaji dari DPD RI di bulan Mei ini. Padahal itu tidak dibolehkan, jadi kan seharusnya sudah harus mundur paling lambat 3 Desember 2023," kata dia.
Menurut hasil persidangan, kata dia, apa yang dilakukan Kondang ini jelas sudah bertentangan dengan syarat pencalonan DPD RI, dalam Pasal 182 Undang-Undang 7 tahun 2017, di mana disebutkan siapapun yang menerima upah dari APBN tau APBD disyaratkan mundur saat mendaftar diri sebagai calon Anggota DPD RI.
"Jadi karyawan BUMN, BUMD atau staf, tenaga ahli yang honornya bersumber dari APBN atau APBD kan harus menyampaikan surat pengunduran diri, yang bersangkutan ini tidak pernah menyampaikan surat pengunduran diri kepada KPU pada waktu pendaftaran calon anggota DPD," tuturnya.
Ruzmi tak menjelaskan sanksi apa yang bakal mengancam Kondang. Kini Bawaslu Jatim pun menyerahkan putusan ini ke KPU Jatim untuk ditindaklanjuti.
"Kita serahkan ke KPU Jatim, kan pelaksana teknisnya di KPU. Diputusan kita ada petitum yang bunyinya memerintahkan kepada KPU Provinsi Jatim untuk melaksanakan putusan ini sesuai dengan putusan perundang-undangan," pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan Pengumuman KPU Jatim Nomor 125/PL.01.8-Pu/35/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur, untuk pemilihan DPD, Kondang merupakan calon peringkat ke-4 yang mendapat suara terbanyak.
Keempatnya ialah Ahmad Nawardi dengan 3.281.105 suara, diikuti La Nyalla Mattalitti dengan 3.132.076 suara, Lia Istifhama dengan 2.739.123 suara, dan Kondang Kusumaning Ayu dengan 2.542.036 suara.
(frd/wis)[Gambas:Video CNN]