yoldash.net

Kemendikbud Respons UKT Mahal, DPR Bentuk Panja

Kemendikbud meyatakan pendidikan tinggi masih bersifat pilihan, bukan hal wajib. Pernyataan itu disampaikan merespons kritik terhadap kenaikan UKT.
Sejumlah mahasiswa melakukan demonstrasi menolak kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT), di Universitas Jendral Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Banyumas, Jateng, beberapa waktu lalu. (ANTARAFOTO/Idhad Zakaria/ed/nz/14.)

Jakarta, Indonesia --

Gelombang aksi protes mahasiswa terkait kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN).

Beberapa kampus yang mahasiswanya menggelar protes yakni di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Universitas Negeri Riau (Unri) hingga Universitas Sumatera Utara (USU) Medan.

Para mahasiswa Unsoed, misalnya, melakukan aksi protes lantaran ada kenaikan uang kuliah hingga lima kali lipat. Kasus lainnya terjadi di Universitas Negeri Riau (Unri) ketika seorang mahasiswa bernama Khariq Anhar memprotes ketentuan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) dalam UKT yang harus dibayar mahasiswa Unri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merespons gelombang protes itu, Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tjitjik Sri Tjahjandarie menjelaskan bahwa pendidikan tingkat tinggi masih berstatus tersier di Indonesia, sehingga tidak wajib untuk diikuti.

"Dari sisi yang lain kita bisa melihat bahwa pendidikan tinggi ini adalah tertiary education. Jadi bukan wajib belajar. Artinya tidak seluruhnya lulusan SLTA, SMK itu wajib masuk perguruan tinggi. Ini sifatnya adalah pilihan," kata Tjitjik.

"Siapa yang ingin mengembangkan diri masuk perguruan tinggi, ya itu sifatnya adalah pilihan, bukan wajib," imbuhnya.

Dia menyebut pendidikan wajib di Indonesia saat ini adalah 12 tahun, yakni dari SD, SMP hingga SMA. Oleh sebab itu, pemerintah lebih fokus untuk pendanaan pendidikan pada tiga jenjang itu.

Pemerintah mengaku telah mengucurkan bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN). Namun, belum bisa menutup semua kebutuhan operasional atau setara dengan biaya kuliah tunggal (BKT).

Oleh sebab itu, pendidikan tinggi di Indonesia juga belum bisa digratiskan seperti di beberapa negara lain. Selain itu, pembiayaan pendidikan tinggi juga dibebankan kepada masing masing mahasiswa lewat UKT.

"Apa konsekuensinya karena ini adalah tertiary education? Pendanaan pemerintah untuk pendidikan itu difokuskan, diprioritaskan, untuk pembiayaan wajib belajar," ujarnya

Dalam skema UKT, kata Tjitjik, mahasiswa dibebankan bayaran kuliah sesuai kemampuan ekonominya. UKT dibuat ke dalam beberapa kelompok.

Kemendikbudristek telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek.

Dalam aturan itu, kelompok UKT 1 sebesar Rp500 ribu dan UKT 2 sebesar Rp1 juta menjadi standar minimal yang harus dimiliki PTN. Selebihnya, Tjitjik menyebut besaran UKT ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Tjitjik pun membantah saat ini ada kenaikan UKT. Menurutnya, bukan UKT-nya yang naik, tetapi kelompok UKT-nya yang bertambah.

"Ini sebenarnya secara prinsip bukan kenaikan UKT. Tetapi penambahan kelompok UKT," kata Tjitjik.

DPR akan bentuk panja

Komisi X DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas masalah biaya pendidikan UKT di perguruan tinggi yang mengalami kenaikan belakangan ini.

Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf menyatakan Panja itu berfungsi untuk mengetahui apa yang jadi alasan biaya pendidikan kerap naik.

"DPR juga langsung membuat Panja biaya pendidikan. Karena kita juga ingin tahu sebenarnya pembiayaan pendidikan itu seberapa dan kenapa harus menaik," kata Dede di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (16/5).

Dede menyebut nantinya Panja tersebut akan mengulas lengkap komponen biaya pendidikan. Bukan hanya biaya kuliah, melainkan juga hingga ke taraf sekolah dasar.

Ia menyebut review terhadap komponen biaya pendidikan itu belum pernah dilakukan. Walhasil, peserta didik dan orang tua pun tidak mengetahui untuk apa saja uang yang telah mereka bayarkan.

"Apakah biaya komponen pendidikan seperti UKT itu naik dikarenakan membayar gaji dosen atau mungkin uang gedung atau biaya riset. Kita belum tahu, itu yang nanti kita akan bahas," ucapnya.

Selain membentuk Panja, Dede mengatakan Komisi X DPR juga akan segera memanggil Kemendikbud.

(yla/wis)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat