yoldash.net

Warga dan Aparat Bentrok Pengosongan Rusunawa di Surabaya, 1 Anak Luka

Pengosongan 43 unit di Rusunawa Gunungsari, Surabaya, diwarnai bentrokan antara Satpol PP dan warga, Kamis (16/5).
Pengosongan 43 unit di Rusunawa Gunungsari, Surabaya, diwarnai bentrokan antara Satpol PP dan warga, Kamis (16/5/2024). (CNN Indonesia/Farid)

Surabaya, Indonesia --

Pengosongan 43 unit di Rusunawa Gunungsari, Surabaya, Kamis (16/5), diwarnai bentrokan antara Satpol PP dan warga. Akibatnya, satu anak dikabarkan terluka.

Peristiwa tersebut bermula ketika ratusan anggota Satpol PP Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan pengosongan di 43 unit di rusunawa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penggusuran karena adanya tunggakan uang sewa yang nilainya berkisar Rp6 juta sampai Rp8 juta per unit," kata juru bicara warga rusunawa, Nuruddin Hidayat.

Namun, para penghuni yang menolak pengosongan tersebut menutup akses masuk rusun. Mereka berjajar di depan gerbang menghalangi Satpol PP yang akan masuk melakukan eksekusi.

Aksi saling dorong antara penghuni dan anggota Satpol PP pun tak terhindarkan. Hal tersebut menyebabkan salah satu anak penghuni rusunawa terinjak dan terluka.

"Saat Satpol PP memaksa masuk tadi, si Azril (korban) ini lagi bersama ibunya di samping pintu gerbang. Kakinya luka, berdarah, dugaannya karena terinjak sepatu Satpol PP," ujarnya.

"Baru bisa keluar dari kerumunan ketika diteriaki, ada anak yang terjebak. Setelah keluar dari kerumunan dibawa ke pendopo rusun, sepertinya tim medis yang mengobati," tambahnya.

Pengosongan 43 unit di Rusunawa Gunungsari, Surabaya, Kamis (16/5), diwarnai bentrokan antara Satpol PP dan warga. Akibatnya satu anak dikabarkan terluka.Aparat bersiaga melakukan pengosongan 43 unit di Rusunawa Gunungsari, Surabaya, Kamis (16/5/2024). (Indonesia/Farid)

Anggota Satpol PP yang dikawal ratusan polisi akhirnya tetap bisa masuk ke area Rusunawa Gunungsari. Mereka pun langsung mengeluarkan sejumlah barang yang ada di dalam unit.

Sedangkan, sejumlah petugas DPRKP dan Cipta Karya Provinsi Jatim langsung menempeli tanda hunian disegel. Hal tersebut dilakukan agar tidak ada lagi orang yang masuk ke unit itu.

Nuruddin pun menyayangkan mengapa petugas tetap melakukan pengosongan. Padahal, klaim dia, warga sudah bersedia membayar sewa dengan mencicil. Namun hal itu tetap ditolak oleh pemerintah.

"Warga bersedia membayar tunggakan, secara dicicil. Tetapi pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman (DPRKP) dan Cipta Karya, menghendaki pembayaran sekaligus atau lunas," ucapnya.

Salah satu warga Rusunawa Gunungsari, Bayu Kuntoro Mukti mengatakan warga yang menunggak berharap agar pemerintah memberikan keringanan, dengan memperbolehkan mencicil biaya sewa.

"Kami rakyat miskin yang tidak punya rumah, tolong kami dibantu, bisa mencicil, enggak seperti ini. Kalau saya punya rumah selain ini enggak masalah, saya ini benar-benar tidak punya rumah," kata Bayu.

Pengosongan 43 unit di Rusunawa Gunungsari, Surabaya, Kamis (16/5), diwarnai bentrokan antara Satpol PP dan warga. Akibatnya satu anak dikabarkan terluka.Pengosongan 43 unit di Rusunawa Gunungsari, Surabaya, diwarnai bentrokan antara Satpol PP dan warga, Kamis (16/5/2024). (Indonesia/Farid)

Diketahui, 43 keluarga yang menghuni unit Rusunawa Gunungsari itu merupakan warga yang digusur dari stren kali Jagir, Wonokromo, Surabaya pada 2009.

Gubernur Jatim kala itu, Soekarwo, menjanjikan rumah sederhana bersubsidi kepada warga korban penggusuran. Selama menunggu realisasi, warga diperbolehkan tinggal di Rusunawa Gunungsari, Surabaya sejak 2011.

Namun hingga saat ini rumah sederhana bersubsidi sebagaimana janji Gubernur Soekarwo tidak kunjung terealisasi.

Sementara itu, Kepala Dinas PRKP dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur I Nyoman Gunadi mengatakan, pengosongan paksa ini dilakukan lantaran penghuni tidak membayar biaya sewa atau retribusi.

Nyoman mengatakan pihaknya juga mengaku memiliki payung hukum untuk melaksanakan pengosongan paksa ini. Yakni Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pada 4 Januari 2021, kata Nyoman, warga sudah menandatangani pernyataan kesanggupan melunasi tunggakan dengan nominal dan jangka waktu mengangsur maksimal selama dua tahun.

"Dalam perkembangannya, penghuni Rusunawa tidak mematuhi surat pernyataan yang mereka tanda tangani. Pembayaran angsuran dan kewajiban pembayaran bulan berjalan tidak dilakukan," kata Nyoman.

Sebagian warga kemudian mengangsur. Namun, kata Nyoman, ada 108 keluarga yang tak membayar sewa. Petugas kemudian melakukan penyegelan meteran listrik. Hampir setengah warga lalu melunasi tunggakan, tapi ada 52 yang tidak.

Pada 15 Januari 2024, Dinas Sosial Pemprov Jatim, bersama Satpol PP Provinsi Jatim dan Dinas Sosial Kota Surabaya melakukan sosialisasi dan pendataan. Mereka menawarkan agar warga pindah ke panti sosial jika tak sanggup membayar sewa.

"Untuk penghuni yang tidak mampu disarankan untuk pindah dari Rusunawa Gunungsari ke Panti Sosial yang dimiliki oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. Tapi rencana ini mengalami penolakan dari warga setempat dan terjadi dead lock," ucapnya.

Tanggal 30 April 2024 terjadi perusakan ruang token yang dilakukan oleh sebagian warga hunian Rusunawa Gunungsari. Selain merusak ruang token mereka juga membuka paksa segel dan menghidupkan kembali listrik di huniannya tanpa sepengetahuan pengelola.

Pada 3 Mei 2024 pengelola memberikan SP-1 bagi warga hunian yang belum memiliki perjanjian sewa menyewa. Dilanjutkan pemberian SP-2 pada tanggal 8 Mei 2024 dan SP-3 pada tanggal 14 Mei 2024.

Tanggal 16 Mei 2024, dilakukan penertiban terhadap 43 hunian yang terdiri dari 38 hunian dengan kondisi ada penghuni dan 5 hunian dengan barang tanpa penghuni.

"Bagi Warga yang ber-KTP Surabaya akan ditampung sementara oleh Liponsos Kota Surabaya, sedangkan untuk warga luar Kota Surabaya akan ditampung sementara di Panti Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Sidoarjo," pungkasnya.

(frd/pmg)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat