yoldash.net

Viral WN Rusia Ngaku Dideportasi Usai Bantu Bongkar Kasus Narkoba

Kemenkumham Bali memberi alasan mendeportasi WN Rusia yang mengaku sudah bantu polisi bongkar kasus narkoba, Polda Bali menyatakan soal pengakuan sepihak.
Ilustrasi. Kemenkumham Bali memberi alasan mendeportasi WN Rusia yang mengaku sudah bantu polisi bongkar kasus narkoba, Polda Bali menyatakan soal pengakuan sepihak. (Unsplash/Pixabay)

Denpasar, Indonesia --

Pengakuan seorang Warga Negara Rusia bernama Artem Kotukhov yang mengaku dideportasi usai bantu kepolisian membongkar kasus narkoba di Bali viral di media sosial.

Dalam video itu, Artem yang minta tolong ke Presiden RI hingga Menkumham mengaku dirinya dideportasi pihak Imigrasi Bali usai membantu kepolisian  mengungkap kasus mafia narkoba di Bali. Padahal dia mengklaim mempunyai dokumen pribadi lengkap dan sah untuk tinggal di Indonesia, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hingga tak pernah melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.

Saat dikonfirmasi terkait pendeportasian tersebut, Kepala Kemenkumham Bali , Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan Artem telah dideportasi Imigrasi Bali sebanyak dua kali dan dicekal masuk ke Indonesia terkait permasalahan pada 2020 karena tidak memiliki dokumen resmi tinggal di Pulau Bali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, katanya, Artem kembali datang ke Bali sehingga dideportasi pada 2021.

"Karena dokumen atau administrasi sebagai WNA tidak sesuai dengan izin tinggalnya di Bali," kata Pramella, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/5).

Pramella menegaskan Kemenkumham Bali akan tetap berkomitmen berkolaborasi dengan instansi terkait lainnya untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Pulau Dewata.

Selain itu, juga menekankan pentingnya penegakan hukum keimigrasian dalam upaya pemberantasan narkoba. Ia juga mengatakan Kemenkumham Bali akan memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan tinggal di Pulau Dewata.

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing, terutama yang berpotensi terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Kami juga akan melakukan tindakan tegas terhadap orang asing yang melanggar hukum keimigrasian," ujarnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Panjaitan menyampaikan soal pernyataan Artem itu diduga sebagai pengakuan sepihak.

"Bukan berarti menjadi jaminan orang tersebut serta merta harus mendapatkan perlakuan khusus. Semua orang dan siapapun yang tinggal di Indonesia, wajib hukumnya mematuhi semua peraturan hukum yang berlaku," ujarnya.

Ia juga menyebutkan, pihaknya mendukung tindakan tegas Imigrasi Bali dan ini berlaku untuk siapapun termasuk WNA yang melanggar hukum atau tidak patuh terhadap aturan hukum yang berlaku di Indonesia khususnya di Bali.

"Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan pernyataan sepihak yang bersangkutan dalam video tersebut, mari kita bersama jaga keamanan Bali agar tetap ajeg dan shanti," ujarnya.

(kdf/kid)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat