yoldash.net

Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021 jadi tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula.
Ilustrasi. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021 jadi tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula. (djonet sugiarto)

Jakarta, Indonesia --

Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada periode 2020-2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan tersangka baru itu merupakan RR selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021.

"Hasil pemeriksaan saksi (RR) ini setelah kita lakukan pendalaman dinyatakan cukup, sehingga saudara RR kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (15/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kuntadi mengatakan RR diduga berperan mencabut surat keputusan pembekuan atas izin sertifikat kawasan PT SMIP.

Ia menjelaskan hal itu sengaja dilakukan RR selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Riau dengan tujuan agar PT SMIP dapat kembali mendatangkan impor gula ke Indonesia.

Selain itu, kata dia, RR diduga turut melakukan pembiaran dan tidak melakukan pengawasan aktivitas yang terjadi di lingkup wilayahnya.

"Sehingga PT SMIP dengan bebas bisa mengeluarkan gula yang seharusnya dalam pengawasan. Padahal sebelumnya kawasan tersebut sudah dibekukan," jelasnya.

Atas perbuataannya tersebut, Kuntadi menyebut RR diduga mendapatkan imbalan berupa sejumlah uang dari PT SMIP karena telah membuat 26 ribu ton gula berhasil dikeluarkan dari kawasan tersebut.

"Yang bersangkutan setelah kita lakukan pemeriksaan kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah menetapkan satu orang tersangka yakni Direktur PT SMIP berinisial RD, pada Jumat (29/3) kemarin.

Berdasarkan perannya, Tersangka RD selaku Direktur PT SMIP tahun 2021, diduga memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

Selain itu, RD juga turut mengganti karung kemasan gula agar seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Perbuatan tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya.

"Sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis.

Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(tfq/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat