yoldash.net

Komisi II DPR Sepakat Bentuk Panja Revisi UU Pemilu

Komisi II DPR RI sepakat membentuk Panja untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.
Ilustrasi pemilu. (ANTARA FOTO/ARNAS PADDA).

Jakarta, Indonesia --

Komisi II DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-undang Pemilu dan Pilkada.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pembentukan panja itu dilakukan sembari menunggu keputusan di rapat paripurna terkait persetujuan proses revisi UU Pemilu dilaksanakan.

"Kita masih ada dua masa sidang lagi oleh karena itu untuk mengantarkan syukur-syukur kalau memang kemudian pimpinan DPR kita setuju untuk revisi, sepakat misalnya minggu depan ada paripurna kita jalan," kata Doli dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (15/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi sambil nunggu itu saya sepakat dari usulan Pak Gaus [Guspardi Gaus dari Fraksi PAN] dan segala macam kita bentuk panja saja. Kita mulai dari panja," sambungnya.

Doli menjelaskan Panja ini akan bertugas untuk menginventarisir segala permasalahan yang ada dalam pelaksanaan UU Pemilu.

Ia menyebut inventarisasi masalah tersebut juga akan menjadi bahan awal dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

"Nanti ini akan menjadi bahan awal kalau suatu saat apakah di masa sidang ini atau di masa sidang berikutnya revisi UU atau perubahan atau penyempurnaan sistem pemilu itu dilakukan," jelas dia.

Doli menyebut Komisi II DPR RI sebenarnya telah memiliki draf naskah akademik dan draf RUU terkait UU Pemilu sejak awal periode DPR 2019-2024.

"Tapi waktu itu keburu Covid [pandemi Covid-19], enggak jadi. Kenapa waktu itu dibuat di awal periode, karena memang kita menginginkan bicara tentang sistem pemilu itu tidak atau jauh dari pemilu yang bisa ada efek interest-nya," jelas dia.

(mnf/kid)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat