yoldash.net

Kecelakaan Subang, Polri Buka Peluang PO Bus & Karoseri Jadi Tersangka

Penyelidikan Polri menemukan perubahan chasis yang tidak sesuai peruntukan bus maut Subang. PO Bus hingga Karoseri bisa jadi tersangka.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Aan Suhanan menyatakan ada peluang penambahan tersangka, termasuk kemungkinan menjerat PO Bus dan Karoseri dalam kasus kecelakaan maut Subang. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Jakarta, Indonesia --

Mabes Polri membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus kecelakaan bus Subang yang menimpa rombongan SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Aan Suhanan usai menggelar rapat bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pada Rabu (15/5) hari ini.

"(Tersangka) Bisa saja bertambah. Tergantung dari fakta-fakta hukum yang ada, ya," ujarnya kepada wartawan dalam konferensi pers di Kantor Korps Lalu Lintas Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aan mengatakan tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka bakal dilakukan terhadap Perusahaan Otobus (PO) serta dari Karoseri atau tempat pembuatan bodi hingga chasis bus.

Pasalnya, kata dia, telah dilakukan perubahan bentuk yang tidak sesuai dengan peruntukan ataupun kekuatan bus tersebut. Ia menambahkan sejumlah ahli juga telah diminta untuk menghitung secara pasti dampak dari perubahan itu.

"Kita tidak mengarahkan tapi akan ada fakta hukum yang mengarah kepada para pengusaha, kita akan, penyidikan akan diarahkan ke sana," jelasnya.

"Untuk perubahan bentuk bus tadi itu ada pasal 270 nanti akan juga kita terapkan di situ, Karoseri kemudian juga pengusaha kita terapkan pasal itu. Jadi (tersangka) bisa saja terus bertambah," imbuhnya.

Sebelumnya Kecelakaan maut bus rombongan SMK Depok ini terjadi pada Sabtu (11/5) malam lalu sekitar pukul 18.45 WIB di jalanan yang menurun, Ciater, Subang.

Peristiwa itu melibatkan lima kendaraan, yaitu bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD-7524-OG, mobil Daihatsu Feroza di lajur Subang arah Bandung, serta 3 motor.

Insiden ini menelan korban jiwa 11 orang. Korban tewas terdiri dari 9 pelajar SMK Lingga Kencana Depok, 1 Guru SMK Lingga Kencana Depok, dan seorang pengendara motor yang merupakan warga Subang.

Dalam kasus ini, polisi kemudian menetapkan Sadira selaku sopir bus sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009 dengan maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda 24 juta rupiah.

Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Wibowo menerangkan berdasarkan keterangan Sadira selaku sopir bus dan para saksi, didapati fakta bahwa rem pada kendaraan tersebut beberapa kali coba diperbaiki.

Setelah diperbaiki bus kembali melanjutkan perjalanan dan kembali mengalami permasalahan pada rem. Ketika itu sopir bus sempat mencoba memperbaiki kampas rem dengan meminjam seal tapi tidak dilanjutkan karena tidak sesuai ukuran.

Kemudian, Wibowo menyebut dari hasil pemeriksaan terhadap ahli serta dokumen, diperoleh fakta di dalam kantong ruang udara kompresor ditemukan campuran oli dan air.

"Kenapa sampai muncul oli, karena terjadi kebocoran oli di relay pump, menandakan bahwa perawatan tidak dilakukan secara rutin," lanjutnya.

Wibowo menyebut pihaknya juga menemukan fakta bahwa oli pada bus tersebut dalam keadaan keruh. Artinya, oli kendaraan tidak diganti dalam kurun waktu yang cukup lama. Selain itu, pihaknya juga mendapati fakta kandungan air di dalam minyak rem melebihi 4 persen.



(tfq/wis)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat