yoldash.net

Dewan Pers: DPR Berhadapan Komunitas Pers Jika Lanjutkan RUU Penyiaran

Dewan Pers menyatakan DPR bakal berhadapan dengan komunitas pers apabila terus melanjutkan Revisi UU Penyiaran.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah) menyatakan pihaknya menolak Revisi UU Penyiaran. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)

Jakarta, Indonesia --

Dewan Pers menyatakan DPR bakal berhadapan dengan komunitas pers apabila terus melanjutkan Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Kalau dibuat singkat, seluruh komunitas pers menolak Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang sekarang disusun oleh Baleg DPR RI. Kalau diteruskan, DPR akan berhadapan dengan komunitas pers," ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di kantornya, Jakarta, Selasa (14/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewan Pers memiliki sejumlah argumen atas sikap menolaknya tersebut. Di antaranya karena menilai RUU itu dapat menjadi penyebab pers di Indonesia tidak merdeka, tidak independen, serta tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas.

Dewan Pers juga menyoroti proses penyusunan RUU yang dinilai tak melibatkan partisipasi masyarakat atau meaningful participation. Secara substantif, Dewan Pers menyoroti larangan media investigatif hingga proses penyelesaian sengketa jurnalistik.

Penolakan terhadap RUU Penyiaran ini tak hanya digaungkan oleh Dewan Pers. Sejumlah pihak komunitas pers juga turut menyuarakan hal serupa.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nani Afrida meminta agar DPR menangguhkan proses penyusunan RUU ini hingga ada pergantian periode selanjutnya.

"Kita meminta agar DPR menangguhkan sampai ada DPR yang baru, karena ini prosesnya sangat kompleks. Begitu kita bicara tentang penyiaran, itu kompleks," kata Nani.

AJI juga minta masyarakat yang berhubungan dengan penyiaran untuk turut berpartisipasi dalam proses ini.

"Kami melihat bahwa rencana untuk menegasikan jurnalisme investigasi itu benar-benar di luar nalar saya sebagai jurnalis dan juga teman-teman yang lain gitu lho," terang Nani.

"Karena bagaimanapun jurnalisme investigatif itu adalah strata tertinggi dari jurnalisme dan itu tidak semua orang bisa," sambung Nani.

Menurutnya, jurnalisme investigatif itu terkadang dapat membantu aparat keamanan dalam mendapatkan informasi.

"Jadi kalau bisa, tolong ditunda sampai masa kepengurusan DPR yang baru. Kemudian, melibatkan semua orang sehingga ini bisa tetap mempertahankan kemerdekaan pers kita," ucap Nani.

Senada, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan juga meminta RUU ini tak disahkan secara terburu-buru.

"Sikap kami adalah jangan sampai RUU ini disahkan secara terburu-buru. Lebih baik DPR kemudian mulai lagi proses pembuatannya supaya hasilnya bisa maksimal daripada kemudian buru-buru menyelesaikan dan kemudian akibatnya akan sangat buruk," jelas Herik.

Herik kembali menegaskan bahwa proses penyusunan RUU ini sebaiknya diulang.

"Kami menolak pasal-pasal tersebut, lebih baik dicabut saja daripada kemudian polemik berlanjut dan tidak menguntungkan buat semua pihak," tutur dia.

Sebelumnya, DPR mengatakan akan mencari jalan tengah soal kritik sejumlah pihak terkait usulan pasal larangan hasil jurnalisme investigasi di RUU Penyiaran.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengaku telah menerima laporan dari Komisi I DPR terkait kritik-kritik tersebut.

Dasco mengatakan Komisi I DPR yang membahas RUU itu masih meminta waktu untuk melakukan konsultasi penyempurnaan RUU tersebut.

"Memang beberapa teman di Komisi I itu minta waktu untuk konsultasi sehubungan dengan banyaknya masukan masukan dari teman-teman media," kata Dasco di kompleks parlemen, Selasa (14/5).

Ia mengaku memahami bahwa produk jurnalisme investigasi telah dijamin undang-undang.

Namun, Dasco menilai tidak semua hasil atau produk jurnalisme investigasi benar. Karenanya, dia akan terus berkonsultasi untuk mencari jalan tengah agar tak merugikan berbagai pihak.

(pop/pmg)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat