yoldash.net

Polisi Sebut Sopir Bus Maut Tahu Rem Masalah Tapi Lanjutkan Perjalanan

Hasil penyelidikan mengungkap Sadira (51) sempat memperbaiki rem dua kali dan meminjam komponen rem ke sopir lain namun ukurannya tidak pas.
Hasil penyelidikan mengungkap Sadira (51) sempat memperbaiki rem dua kali dan meminjam komponen rem ke sopir lain namun ukurannya tidak pas. Unsplash/Pixabay

Bandung, Indonesia --

Sopir bus yang mengangkut rombongan SMK Lingga Kencana Depok Sadira (51) ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui ada masalah pada fungsi rem namun tetap melakukan perjalanan.

Sopir bus Trans Putera Fajar itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Ciater, Kabupaten Subang, yang menewaskan 11 orang pada akhir pekan lalu.

"Menetapkan sopir bus Trans Putera Fajar bernama Sadira sebagai tersangka dalam kecelakaan bus," ucap Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo, Selasa (14/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sadira, kata Wibowo, mengetahui jika bus yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok memiliki masalah pada fungsi rem.

Wibowo mengatakan hal itu dibuktikan dalam penyelidikan yang mengungkap Sadira terbukti melakukan perbaikan rem bus dua kali di dekat Gunung Tangkuban Parahu dan di rumah makan di Ciater.

Selain mencoba memperbaiki fungsi rem, Sadira juga meminjam komponen rem kepada sopir bus lain. Namun, ukurannya tidak sesuai sehingga perbaikan tidak jadi dilakukan.

"Sadira pun melanjutkan perjalanan hingga akhirnya terjadi musibah ini," kata dia.

Pada penyelidikan ini, Wibowo mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari metode traffic accident analysis yang dilakukan Ditlantas Polda, Satlantas Polres Subang dan Korlantas Polri. Lalu melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 13 orang.

"Kami telah melakukan pemeriksaan secara estafet hingga hari ini terhadap 13 orang, pengemudi, kernet, penumpang bus, masyarakat yang mengetahui peristiwa ini, dua saksi ahli, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Subang dan pihak agen travel," kata dia.

Ia menyebut Sadira dijerat dengan pasal 311 ayat 5 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Dalam kejadian ini, terdapat sejumlah korban jiwa. Catatan kepolisian, kecelakaan bus tersebut mengakibatkan 11 orang meninggal dunia, 13 orang luka berat dan 40 orang luka ringan.

(csr/gil)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat