yoldash.net

Biduan Nayunda Nabila Irit Bicara Usai 12 Jam Diperiksa KPK

Penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah irit bicara setelah diperiksa penyidik KPK sekitar 12 jam dalam kasus dugaan TPPU mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah irit bicara setelah diperiksa penyidik KPK sekitar 12 jam dalam kasus dugaan TPPU mantan mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S).

Jakarta, Indonesia --

Penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah irit bicara setelah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar 12 jam dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Nayunda yang selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 21.45 WIB menyerahkan semuanya kepada lembaga antirasuah.

"Maaf ya, semua sudah aku serahkan ke penyidik. Nanti langsung ke penyidik saja ya," ujar Nayunda di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai hasil pemeriksaan terhadap Nayunda.

Dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, SYL disebut membebankan anggaran Kementan Rp50-100 juta untuk dana hiburan termasuk mendatangkan Nayunda ke salah satu acara.

Hal itu disampaikan oleh saksi mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan Arief Sopian.

Selain Nayunda, KPK pada hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang lainnya. Yaitu Steven Lawton Lafian dan Ita Tjoanda selaku pemilik Suita Travel; Harvey (pegawai Suita Travel); dan A Rekni (pegawai Maktour Travel). Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan di Kantor BPKP Sulawesi Selatan.

SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Hanya saja, dua kasus awal yang baru masuk persidangan.

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

(rhs/sfr)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat