yoldash.net

Penjelasan Anak Buah Nadiem Soal Kenaikan UKT Sejumlah PTN

Saat ramai demo kenaikan UKT, Kemendikbud mengklaim PTN tetap lebih murah dari swasta. Simak dalih-dalihnya.
Demo mahasiswa di USU imbas kenaikan UKT hingga 100 persen. Kemendikbud mengklaim PTN tetap lebih murah dari swasta. (CNN Indonesia/Farida)

Jakarta, Indonesia --

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) angkat bicara soal kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN). Kenaikan UKT ini mendapatkan kritik dari mahasiswa.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris meyakini meski biaya kuliah di PTN naik, tapi masih lebih terjangkau daripada Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

"Di tengah isu kenaikan UKT, PTN masih relatif lebih terjangkau bagi masyarakat dibandingkan PTS, karena PTN mengimplementasikan kewajiban menyelenggarakan kelompok tarif UKT 1 dan tarif UKT 2, tidak melampaui batas Biaya Kuliah Tunggal (BKT)," kata Haris dalam keterangannya kepada Indonesia.com, Kamis (9/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Haris, PTN masih memperoleh subsidi rutin dari pemerintah. Selain itu, PTN menawarkan lebih banyak beasiswa bagi para mahasiswa.
Karena itu, kata dia, universitas negeri yang kini menaikkan biaya kuliah harus hati-hati dan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Baginya, asas berkeadilan harus diterapkan dengan menemukan titik keseimbangan antara kemauan untuk membayar dan kemampuan untuk membayar.

"Untuk itu penetapan UKT mahasiswa harus bijaksana dan hati-hati," kata Haris.

Ia menjelaskan penetapan UKT adalah wewenang pemimpin perguruan tinggi, sehingga nilai yang hanya ditetapkan hanya berlaku di universitas masing-masing.

Dalam proses penetapan UKT tersebut, perguruan tinggi berstatus PTNBH harus melakukan konsultasi dengan Kemendikbudristek. Sementara perguruan tinggi selain PTNBH harus memperoleh persetujuan dari Kemendikbudristek.

Haris pun menjelaskan Kemendikbudristek selama ini telah memberikan rambu-rambu penetapan UKT.

Di antaranya kampus memiliki kewajiban untuk menyediakan kelompok tarif UKT 1 sebesar Rp500 ribu per semester dan tarif UKT 2 sebesar Rp1 juta per semester. Selebihnya merupakan kebijakan masing-masing PTN dan PTNBH.

"Untuk selanjutnya pemimpin PTN dan PTNBH dapat menetapkan tarif UKT lainnya dengan nilai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap program studi tersebut. Jadi BKT menjadi batas atas UKT," kata dia.

(ldy/tsa)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat