yoldash.net

100 Hari Firli Bahuri Tersangka, Abraham Samad Soroti Penanganan Kasus

Usia penanganan kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri sudah memasuki waktu 100 hari.
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (CNN Indonesia/Safir Makki).

Jakarta, Indonesia --

Usia penanganan kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri sudah memasuki waktu 100 hari.

Sejak Firli ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Firli.

Kondisi itu membuat Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyambangi Mabes Polri dan mengantarkan surat kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Jumat, 1 Maret lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kehadiran koalisi guna mengantarkan surat pemberitahuan terkait lambatnya proses hukum dugaan tindak pidana korupsi mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," ujar Abraham Samad, mantan Ketua KPK yang tergabung dalam koalisi, di Mabes Polri, Jumat (1/3).

ADVERTISEMENT

Samad menilai proses penegakan hukum kasus dugaan suap, pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan atau gratifikasi yang diduga dilakukan Firli jalan di tempat. Sebab, sudah lebih dari tiga bulan tim penyidik Polda Metro Jaya tidak juga menahan Firli.

"Sebagai atasan langsung dari Kapolda Metro Jaya dan penanggung jawab utama seluruh proses hukum di kepolisian, Kapolri harus turun tangan mengevaluasi kinerja tim penyidik Polda," kata Samad.

Ia menjelaskan setidaknya terdapat tiga isu penting yang diangkat dalam surat kepada Kapolri.Pertama, Kapolri dalam waktu dekat diminta segera memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Kata Samad, hal itu penting supaya Kapolri dapat menanyakan secara langsung perkembangan proses hukum terhadap Firli.

"Apalagi di tengah mandeknya penyidikan yang dikerjakan oleh Polda. Hingga saat ini, berkas perkara Firli bolak-balik, bahkan hingga tiga kali, dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya," tutur dia.

Kedua, Kapolri diminta memerintahkan Kapolda Metro Jaya untuk segera melakukan penahanan terhadap Firli. Sebab, jika Firli tak kunjung ditahan, maka purnawirawan jenderal bintang tiga itu berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Lagi pula, terang Samad, penahanan Firli dapat memudahkan proses penyidikan khususnya bila yang bersangkutan hendak dimintai keterangan.

Terakhir, Kapolri diminta untuk memastikan proses penegakan hukum terhadap Firli terbebas dari konflik kepentingan. Samad menyatakan publik sudah mengetahui relasi yang terbangun antara Kapolda Metro Jaya dengan Firli.

Saat di KPK, Karyoto merupakan anak buah Firli. Karyoto saat itu menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi.

"Tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana korupsi Firli akan menjadi batu uji atas komitmen antikorupsi Kapolri yang selama ini kerap disampaikan kepada masyarakat," ucap Samad.

"Tentu, jika permasalahan ini tidak ditindaklanjuti atau dibiarkan begitu saja, masyarakat patut pesimis dengan narasi antikorupsi yang dibangun di kepolisian," sambungnya.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023.

Firli disangkakan melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Belakangan, polisi mengungkapkan belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan ke arah pencucian uang. Polisi mengaku akan mendalami sejumlah aset milik Firli yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Teranyar, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli pada Senin, 26 Februari 2024, tetapi yang bersangkutan tidak hadir.

(ryn/ugo)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat