Satpol PP DKI: Parpol Sepakat Turunkan APK Ganggu Ketertiban
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pengurus partai politik (parpol) sepakat untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang membahayakan keselamatan masyarakat.
Arifin menegaskan berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemasangan APK wajib memenuhi unsur estetika, etika, keindahan, dan ketertiban kota.
"Oleh karena itu disepakati bahwa partai politik bersepakat akan merapikan, menurunkan APK yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan kerawanan, serta mengganggu kota," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/1).
Arifin berujar Satpol PP DKI Jakarta siap membantu dan memfasilitasi parpol, Bawaslu dan KPU untuk merapikan kembali APK tersebut.
Penertiban APK itu akan mulai dilakukan pada Jumat, (19/1) hingga satu pekan mendatang.
"Tugas kami ini membantu bukan eksekutor. Diberikan waktu satu minggu ke depan. Mulai Jumat. Jadi sebenarnya dalam aturannya bahwa partai politik yang memasang berkewajiban menurunkan, kan seperti itu. Nah tentu di bawah pengawasan Bawaslu," ujarnya.
Arifin menyebut Bawaslu dan KPU telah berkali-kali melayangkan teguran dan mengimbau parpol untuk menyesuaikan pemasangan APK dengan aturan yang berlaku.
"Misalnya flyover tidak boleh dipasang. Ya tentu parpol bisa menurunkan kan putusan KPU begitu ya," kata Arifin.
Belakangan, APK berupa spanduk, baliho hingga bendera partai terpasang di sejumlah tempat. Di Jakarta misalnya, banyak APK terpasang di pembatas jalur sepeda hingga jalan layang.
Bahkan, Polsek Mampang Prapatan melaporkan peristiwa sepasang lansia bernama Salim (68) dan istrinya (61) mengalami kecelakaan akibat tersangkut bendera partai politik saat melintas di flyover Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Akibat kecelakaan itu, keduanya dilarikan ke RSUD Mampang. Salim mendapat 12 jahitan di bagian pipi sebelah kanan. Sementara istrinya mengalami patah tulang di bagian kaki kirinya.
(lna/fra)[Gambas:Video CNN]