Jokowi Terima Masukan Tim Mahfud soal Tolak Revisi UU MK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut telah menerima masukan tentang penolakan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dari Tim Percepatan Reformasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi selalu terbuka dengan berbagai masukan. Jokowi pun telah menyediakan waktu khusus untuk mendengarkan masukan terkait revisi UU MK.
"Bahkan Presiden telah menerima masukan secara langsung dari Tim Reformasi Hukum yang dibentuk Kemenkopolhukam pada tanggal 14 September 2023 di Istana Bogor," kata Ari kepada Indonesia.com, Rabu (6/12).
Tentang dinamika pembahasan revisi UU MK, Ari menyerahkan kepada Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly. Dia berkata Jokowi menunjuk dua orang itu sebagai perwakilan pemerintah dalam pembahasan.
"Perlu diketahui bahwa revisi keempat UU MK adalah inisiatif dari DPR. Untuk itu Presiden telah menunjuk Menkopolhukam dan Menkumham sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan di DPR," ucapnya.
Sebelumnya, DPR hampir menyetujui revisi UU MK. Langkah itu menimbulkan penolakan dari Tim Percepatan Reformasi Hukum Kemenko Polhukam.
Tim yang diisi para ahli hukum itu menyoroti pembahasan yang terburu-buru. Mereka juga memprotes pasal peralihan yang berpotensi menjadi landasan pencopotan hakim konstitusi di tengah masa jabatan.
"Tim Percepatan Reformasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dari kalangan masyarakat sipil bermaksud meminta Presiden RI untuk menolak menyetujui pembahasan Revisi UU Mahkamah Konstitusi," dikutip dari keterangan tertulis yang dikirim anggota Tim Reformasi Hukum Bivitri Susanti kepada Indonesia.com, Selasa (5/12).
(dhf/tsa)[Gambas:Video CNN]