yoldash.net

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Posisi Terkait Revisi UU MK di DPR

Mahkamah Konstitusi menegaskan posisi mereka di tengah proses revisi UU MK yang berlangsung di DPR.
Mahkamah Konstitusi menegaskan posisi mereka di tengah proses revisi UU MK yang berlangsung di DPR. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan posisi mereka di tengah proses revisi Undang-Undang MK tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hakim Konstitusi menyatakan MK pasif terkait hal tersebut

Lebih lanjut, Enny mengatakan pihaknya menghormati lembaga pembentuk undang-undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasif dalam hal kaitannya dengan rancangan UU MK, posisinya pasif. Posisinya pasif. Kami bukan pihak yang berkaitan dengan proses pembentukan undang-undang," ujar Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta, Senin (4/12).

Enny menegaskan bahwa proses revisi UU MK yang saat ini berjalan tidak memengaruhi kinerja MK. Para hakim Konstitusi disebut bekerja seperti biasa.

Pada prinsipnya, jelas Enny, MK merupakan lembaga pemegang kekuasaan kehakiman yang mesti dijaga bersama independensinya.

"Harus dihormati dan dijaga independensinya. Demi keadilan pemilu juga," kata Enny.

[Gambas:Video CNN]



Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan Revisi UU MK tidak akan disahkan dalam rapat Paripurna pada Selasa (5/12). Sembilan fraksi DPR disebut sepakat menunda Revisi UU MK dibawa ke rapat Paripurna.

"Yang pasti 5 Desember besok, itu tidak ada paripurna revisi UU MK," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (4/12).

Dia menyebut seluruh fraksi di DPR meminta penundaan untuk menghindari pemberitaan yang kurang baik mengenai isu ini.

Selain itu, Dasco juga membantah DPR bermaksud merugikan pihak tertentu melalui RUU MK tersebut. Ia menjelaskan proses revisi UU MK ini tidak berjalan instan. Namun, telah berproses sejak Februari 2023.

Dia masih belum bisa memastikan kapan Revisi UU MK disahkan DPR lewat paripurna. Hal itu akan bergantung pada kesepakatan seluruh fraksi partai politik di DPR.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah belum menyetujui dan menandatangani draf revisi UU MK. Menurutnya, secara teknis prosedural, belum ada keputusan di rapat tingkat satu atau Komisi III DPR bersama pemerintah.

Mahfud berpendapat pemerintah masih keberatan atas aturan peralihan lantaran menilai usulan DPR itu dapat merugikan hakim konstitusi yang tengah menjabat.

"Sampai sekarang ya saya sampaikan bahwa belum ada keputusan kemusyawaratan di tingkat satu, sehingga belum bisa, kan kita belum tanda tangan," kata Mahfud.

"Saya merasa belum tanda tangan, Pak Yasonna (Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly) merasa belum tanda tangan. Jadi ya saya sampaikan ke DPR," jelas Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (4/12).

(pop/chri)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat