yoldash.net

Dasco Bantah Mahfud soal Usia Hakim di Revisi UU MK: Sudah Disepakati

Sufmi Dasco mempertanyakan maksud poin aturan pada revisi UU MK yang disebut Mahfud belum disepakati pemerintah, karena kemenkumham sudah menyepakatinya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga dikenal sebagai politikus Gerindra. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)

Jakarta, Indonesia --

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut pemerintah belum menyetujui dan menandatangani draf revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengklaim poin keberatan pemerintah yang disebut Mahfud yakni aturan peralihan masa jabatan hakim konstitusi 10 tahun dan maksimal pensiun 70 tahun telah disepakati Kemenkumham sebagai perwakilan dari pemerintah bersama sembilan fraksi DPR.

"Sembilan fraksi sudah menyepakati isi dari pasal 87. Saya enggak tahu versi yang mana yang dipegang Pak Mahfud. Lalu kemudian dari pemerintah itu ada Kemenkumham yang juga sudah menyepakati," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (4/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasco menyebut hal itu diputuskan dalam rapat terakhir antara pemerintah dengan DPR.

Namun, pada hari ini Menko Polhukam Mahfud MD bersurat ke pimpinan DPR yang pada pokoknya meminta Revisi UU MK tak disahkan terlebih dulu.

Dasco mengatakan seluruh fraksi DPR sudah sepakat menunda pengesahan RUU MK sehingga tidak dilakukan pada Rapat Paripurna pada 5 Desember nanti. Namun, ia mengklaim penundaan itu tak berkaitan dengan surat yang dikirim Mahfud ke DPR.

Dia yang juga Ketua Harian Gerindra itu mengatakan penundaan itu lebih karena semua fraksi berpandangan untuk menghindari anggapan Revisi UU MK bagian dari politisasi oleh DPR. Padahal, klaim dia, DPR tak bermaksud merugikan salah satu pihak melalui RUU tersebut.

Dasco juga mengatakan proses revisi UU MK yang sedang berlangsung itu tak berjalan instan, karena telah berproses sejak Februari 2023 lalu.

"Kawan-kawan fraksi minta supaya ditunda untuk menghindari berita-berita yang kurang baik seperti yang beredar. Bahwa kemudian ada maksud untuk kawan-kawan di DPR ini merugikan salah satu pihak, padahal tidak demikian," ucap dia.

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menyebut pemerintah belum menyetujui dan menandatangani draf revisi UU MK. Ia mengaku pemerintah masih berkeberatan atas aturan peralihan yang dinilai dapat merugikan hakim konstitusi yang tengah menjabat.

Mahfud menyampaikan pemerintah ingin jabatan hakim konstitusi yang kini menjabat dihabiskan terlebih dulu masa jabatannya sesuai dengan SK pengangkatan.

Dengan begitu, Mahfud menilai hal itu akan menjadi lebih adil berdasar dengan hukum transisional.

Selain itu, ia juga menyinggung secara teknis prosedural, belum ada keputusan rapat tingkat satu yang di mana, pemerintah sudah menandatangani bersama seluruh fraksi di DPR.

(mnf/kid)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat