yoldash.net

Artis Film Porno Jaksel Direkrut Kelompok Khusus dan Cek Profil Medsos

Polisi membeberkan cara rumah produksi di Jakarta Selatan dalam menggaet artis hingga selebgram untuk menjadi pemeran dalam film porno yang mereka buat.
Polisi membeberkan cara rumah produksi di Jakarta Selatan dalam menggaet artis hingga selebgram untuk menjadi pemeran dalam film porno yang mereka buat. (Foto: Unsplash/Pixabay)

Jakarta, Indonesia --

Polisi membeberkan cara rumah produksi di Jakarta Selatan dalam menggaet artis hingga selebgram untuk menjadi pemeran dalam film porno yang mereka buat.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan rumah produksi itu mencari para pemeran lewat sebuah kelompok.

Kendati demikian, Ade belum menjelaskan secara rinci soal jaringan kelompok yang membantu proses perekrutan para pemeran ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pertama, cara merekrut para pemeran dalam konten video maupun film bermuatan asusila yang dimaksud, tersangka ini selain mendapatkan talent dari kelompok jaringannya," kata Ade kepada wartawan, Senin (11/9).

Selain itu, kata Ade, rumah produksi tersebut juga melakukan profiling di media sosial untuk menjaring talent yang akan diajak dalam proses pembuatan film.

"Juga dilakukan melalui profiling media sosial dari calon targetnya. Jadi perlu saya sampaikan di sini latar belakang dari pemeran wanita di sini mulai dari artis, foto model, maupun selebgram," ujarnya.

Ade turut menuturkan rumah produksi ini tak membuat perjanjian atau kontrak tertentu dengan para pemeran tersebut. Kata dia, para pemeran hanya diberi bayaran sesuai dengan kesepakatan.

"Tidak terdapat kontrak untuk pemeran yang digunakan dalam pembuatan film asusila yang dimaksud. Jadi pembayaran hanya sekali di per film dengan kisaran pembayaran di angka Rp10 juta sampai Rp15 juta," ucap dia.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi yang memproduksi film porno di wilayah Jakarta Selatan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang menemukan sebuah situs layanan video streaming yang menyediakan berbagai film porno.

Setelahnya, tim lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya menangkap lima orang tersangka dengan berbagai peran. Kelimanya kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, lima orang yang telah berstatus tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(dis/asa)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat