yoldash.net

Artis dan Selebgram Jadi Pemeran Film Porno Dapat Bayaran Rp10-15 Juta

Para pemeran dalam film porno yang dibuat oleh sebuah rumah produksi di wilayah Jakarta Selatan diberikan bayaran Rp10-15 juta untuk setiap judul film.
Ilustrasi. Pemeran video rumah produksi film porno di Jaksel mendapat bayaran Rp10-15 juta. (Istockphoto/Fabioderby)

Jakarta, Indonesia --

Para pemeran dalam film porno yang dibuat oleh sebuah rumah produksi di wilayah Jakarta Selatan diberikan bayaran Rp10-15 juta untuk setiap judul film.

Dari hasil identifikasi kepolisian, total ada 12 wanita dan lima pria yang terlibat sebagai pemeran dalam produksi film porno tersebut.

"Tersangka ini selain mendapatkan talent dari kelompok jaringannya, juga dilakukan melalui profiling media sosial dari calon targetnya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (11/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi perlu saya sampaikan di sini latar belakang dari pemeran wanita di sini mulai dari artis, foto model, maupun selebgram," sambungnya.

Ade mengungkapkan rumah produksi itu tak memiliki kontrak atau perjanjian tertentu dengan para pihak yang akan menjadi pemeran dalam film.

Disampaikan Ade, rumah produksi itu hanya akan langsung memberikan bayaran kepada para pemeran sesuai dengan kesepakatan.

"Tidak terdapat kontrak untuk pemeran yang digunakan dalam pembuatan film asusila yang dimaksud. Jadi pembayaran hanya sekali di per film dengan kisaran pembayaran di angka Rp10 juta sampai Rp15 juta," tuturnya.



Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya membongkar rumah produksi yang memproduksi film porno di wilayah Jakarta Selatan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang menemukan sebuah situs layanan video streaming yang menyediakan berbagai film porno. Total ada tiga situs yang ditemukan.

Tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya menangkap lima orang tersangka dengan berbagai peran.

Dari hasil penyidikan, kelima tersangka ini telah melakukan aksinya sejak tahun 2022 dan berhasil meraup keuntungan hingga Rp500 juta. Keuntungan tersebut, sebagian telah diubah menjadi dalam bentuk aset.

Atas perbuatannya lima orang yang telah berstatus tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(dis/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat