yoldash.net

Jokowi Resmi Beri Tunjangan Khusus dan Kinerja ke Pegawai KPK

Jokowi memberikan tunjangan khusus dan tunjangan kinerja bagi para pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ilustrasi. Jokowi berikan tunjangan khusus dan tunjangan kinerja bagi pegawai KPK. (Arsip Humas KPK)

Jakarta, Indonesia --

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan tunjangan khusus dan tunjangan kinerja bagi para pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemberian dua tunjangan kepada pegawai KPK itu diatur lewat Perpres Nomor 50 tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai KPK dan Perpres 51 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus Pegawai KPK.

Dua Perpres itu telah ditandatangani Jokowi pada 14 Agustus 2023. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tunjangan Pegawai KPK pada Perpres 50/2023

Pasal 2 ayat (1) Perpres 50 Tahun 2023 dijelaskan tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai KPK tiap bulannya.

Tunjangan ini diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Meski begitu, tunjangan kinerja ini tidak diberikan kepada Pegawai KPK dengan beberapa kriteria.

Beberapa di antaranya pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu; pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan pegawai menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 9 ayat (1) Perpres 50 Tahun 2023.

Dalam lampiran Perpres 50 tahun 2023 dirinci ada 17 kelas jabatan di lingkungan KPK. Sebanyak 17 kelas jabatan itu memiliki besaran nominal tunjangan kinerja yang bervariasi.

Semisal untuk kelas jabatan 1 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp2,5 juta (Rp2.531.250). Sementara kelas jabatan 17 merupakan kelas jabatan tertinggi yang menerima tunjangan kinerja tiap bulan sebesar Rp33,2 juta (Rp33.240.000).

Sementara itu, pada Perpres 51 tahun 2023 tentang tunjangan khusus bagi pegawai KPK terdiri dari sembilan pasal.

Pada Pasal 1 ayat (1) dijelaskan tunjangan khusus ini diberikan kepada pegawai di KPK yang dialihkan menjadi ASN dan yang mengalami penurunan penghasilan dibandingkan dengan penghasilan yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem manajemen sumber daya manusia komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, tunjangan khusus ini diberikan setiap bulan sebesar selisih antara penghasilan bulanan yang diterima oleh pegawai sebagai ASN yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan/beras, uang makan, tunjangan kinerja dengan penghasilan pegawai di lingkungan KPK yang meliputi gaji, insentif tetap bulanan, insentif tidak tetap bulanan, insentif tetap tahunan yang dibagi 12 bulan.

Tunjangan pegawai KPK pada Perpres 51/2023

Kemudian, Perpres 51 Tahun 2023 ini dijelaskan pemberian tunjangan khusus turut diberikan kepada jaksa hingga anggota Polri yang ditugaskan di KPK.

Sementara penetapan besaran tunjangan khusus ini akan dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian KPK setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri Pan-RB.

Dalam lampiran Perpres 51 tahun 2023 dijelaskan terdapat 17 kelas pegawai KPK yang berhak mendapatkan tunjangan khusus.

Pegawai dengan status kelas jabatan 1 di KPK diberikan tunjangan khusus minimum sebesar Rp350 ribu dan maksimum sebesar Rp612,5 ribu (Rp612.500).

Sementara pegawai dengan kelas jabatan 17 merupakan kelas jabatan tertinggi yang menerima tunjangan khusus tiap bulan dengan nilai minimum sebesar Rp29,7 juta (Rp29.750.000) dan maksimum sebesar Rp35 juta (Rp35.000.000).

(rzr/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat