yoldash.net

Mempertanyakan Alasan MA Beri Diskon Vonis Sambo Cs

Diskon vonis Ferdy Sambo cs di tingkat kasasi memantik kekecewaan publik. MA dinilai berutang menjelaskan diskon vonis tersebut.
Diskon vonis Ferdy Sambo cs di tingkat kasasi memantik kekecewaan publik. MA dinilai berutang menjelaskan diskon vonis tersebut. (CNN Indonesia /Andry Novelino)

Jakarta, Indonesia --

Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang terdiri atas lima hakim agung memberikan potongan hukuman pidana empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Keempat terdakwa adalah eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Rizky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Hukuman Sambo dianulir dari pidana mati jadi seumur hidup. Hukuman Putri, yang merupakan istri Sambo, diperingan dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun, Rizky Rizal dari 13 tahun jadi 8 tahun, dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengklaim tidak ada intervensi terhadap majelis hakim terkait keputusan kasasi tersebut. Ia menjelaskan dalam putusannya, majelis hakim menolak pengajuan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dan para terdakwa. Namun, MA juga melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang diberikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan," kata Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8).

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan pengurangan hukuman yang besar terhadap Sambo Cs akan memantik kekecewaan dari publik, khususnya keluarga korban.

Azmi menilai wajar bagi publik mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim agung dalam memberikan 'diskon' hukuman terhadap keempat terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua. Menurut Azmi, sesuai ketentuan dalam KUHAP, MA adalah judexjuris. Artinya, MA hanya memeriksa penerapan hukum yang dilakukan pengadilan sebelumnya, yakni pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

"Ini adalah syarat limitatif kasasi yang cenderung dalam praktiknya hakim kasasi melihat pada apakah ada kesalahan penerapan hukum," kata Azmi kepada Indonesia.com, Rabu (9/8).

Karena itu, dia menilai putusan majelis hakim MA yang lebih dominan menganulir hukuman pidana terhadap para terdakwa menjadi bertentangan dengan sifat judexjuris yang diatur dalam KUHAP. Apalagi, kata dia, dalam kasus ini pengadilan negeri ataupun pengadilan tinggi secara jelas telah mempertimbangkan pemberatan pidana secara proporsional terhadap para pelaku.

"Tentu ini menimbulkan dampak pada kualitas putusan yang semestinya lembaga kasasi harus menjadi kesatuan hukum atas putusan peradilan sebelumnya," jelasnya.

Berkaca pada hasil sidang tersebut, Azmi berpendapat sangat penting dilakukan eksaminasi atau pemeriksaan terhadap vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim MA.

Menurutnya, hal ini agar publik dapat melihat secara utuh dan rinci seluruh dasar pertimbangan yang diambil dalam sidang kasasi. Apalagi dalam putusannya terdapat dua hakim yang mengajukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

"Untuk dilihat secara utuh dan detail apa dasar pertimbangan hakim kasasi, termasuk alasan konkret untuk memperingan hukuman telah objektif atau hakim kasasi telah mengambil pertimbangan yang berlebihan," tuturnya.

Senada, anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah Castro juga menilai MA harus dapat menguraikan dengan baik dasar pertimbangan 'diskon' hukuman tersebut. Castro mengatakan putusan yang diberikan MA saat ini bisa menjadi mengonfirmasi pandangan masyarakat bahwa ada upaya intervensi yang dilakukan di balik layar.

Kecurigaan tersebut, kata dia, sejak awal dikhawatirkan lantaran para loyalis Sambo sebelumnya sempat dikabarkan berupaya mengintervensi pelbagai proses hukum yang ada. Tanpa adanya pemahaman yang jelas, ia menilai bukan tidak mungkin publik justru akan mencurigai hakim-hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut.

"Terlebih lagi terdapat perbedaan pendapat diantara para hakim. Jadi hakim yang memberi diskon bisa dilaporkan ke Komisi Yudisial. Karena bisa jadi hakimnya masuk angin," jelasnya.

Karena itu, Castro menilai saat ini MA masih berutang penjelasan kepada publik ihwal pertimbangan pengurangan hukuman yang diambil dalam sidang tertutup itu.

Apalagi ia mengatakan berdasarkan ketentuan judexjuris, MA seharusnya tidak lagi mempertimbangkan faktor meringankan sebagai dasar pemberian pengurangan hukuman pidana.

"Karena tingkat kasasi itu sifatnya judexjuris yang hanya memeriksa penerapan hukum. Mestinya faktor meringankan tidak lagi menjadi pertimbangan pokok. Jadi tidak rasional kalau yang dijadikan dasar pemberian diskon hukuman soal faktor meringankan," kata dia.

(tfq/tsa)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat