yoldash.net

Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil Kejagung Terkait Kasus BTS Hari Ini

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Menpora Dito Ariotedjo akan diperiksa oleh penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menara BTS.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS BAKTI Kominfo. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Jakarta, Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo pada hari ini, Senin (3/7).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Dito akan diperiksa oleh penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari informasi tim penyidik, besok (hari ini) betul ada pemanggilan terhadap Dito saat ini menjabat sebagai menteri olahraga, menurut jadwal sekitar jam 09.00, harapan kami bisa datang tepat waktu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (2/7).

Dikonfirmasi terpisah, Dito mengaku siap menghadiri panggilan pemeriksaan dari Kejagung tersebut. Ia juga mengatakan sedang berkoordinasi terkait waktu pemanggilan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Informasi sudah sampai ke saya dan sedang dikoordinasikan waktu pastinya. Sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir sesegera mungkin," katanya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.

Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengkondisikan proses lelang proyek.

Johnny Plate telah didakwa merugikan negara sebesar Rp8 triliun dalam kasus ini. Jumlah kerugian negara tersebut didasari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut telah memperkaya diri sebanyak Rp17.848.308.000. Tindakannya juga memperkaya diri pihak lain serta korporasi.

Atas perbuatannya, Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(tfq/fra)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat