yoldash.net

Ombudsman DIY Ungkap Panduan Seragam Sekolah Bantul Semua Pakai Jilbab

Panduan seragam sekolah untuk siswi SMAN 1 Banguntapan Bantul seluruhnya disertai atribut jilbab.
Ilustrasi. (CNNIndonesia/Safir Makki)

Yogyakarta, Indonesia --

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY mendapat dokumen atau salinan panduan tiga jenis seragam siswi SMAN 1 Banguntapan Bantul yang seluruhnya disertai atribut jilbab.

Ketiga jenis seragam itu antara lain seragam OSIS, seragam batik, dan seragam pramuka. Semuanya menggunakan atribut jilbab dan rok serta lengan panjang.

Ketua ORI DIY Budhi Masturi mengatakan, pihak SMAN 1 Banguntapan telah mengakui bahwa panduan yang didapatkan ORI ini diterapkan di sekolah. Hal tersebut diketahui lewat keterangan koordinator guru Bimbingan dan Konseling (BK) yang diperiksa hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi semua hari pakai jilbab dan di sini judulnya panduan seragam SMAN 1 Banguntapan, dan tidak ada kata-kata muslimahnya," kata Budhi di Kantor ORI DIY, Sleman, Rabu (3/8).

Sementara, mengacu pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah, tak semua model pakaian seragam siswi SMAN disertai atribut jilbab atau rok serta lengan panjang.

ORI DIY juga memperoleh Surat Pemberitahuan Daftar Ulang untuk siswa/siswi dari tujuh kelas XI di SMAN 1 Banguntapan tertanggal 7 Juli 2022 yang ditandatangani Agung Istianto selaku Kepala Sekolah.

Pada surat itu disertai tiga poin catatan. Bunyi poin terakhir adalah 'Membawa uang sejumlah Rp75.000 untuk membayar jilbab berlogo bagi siswa putri'.

Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, Guru BK mengakui sekolah memang menyediakan seragam bagi para siswa/siswi. Namun, klaimnya, mereka tak diwajibkan membeli.

"Tadi mengkonfirmasinya suratnya dan nama-nama yang tertera dalam surat itu beliau mengkonfirmasi betul itu wali kelas masing-masing dan (dokumen panduan) seragam ini kan lampiran dari surat ini," ucapnya.

"Jadi kita sementara ini memegang penjelasan dari BK tadi tentu kita akan klarifikasi lagi kebenarannya. Atau barangkali nanti ada orang tua siswa lainnya yang bisa memberikan testimoni atau saksi mengenai ini," sambungnya.

ORI DIY juga akan menelaah tata tertib sekolah, khususnya aturan berseragam bagi siswa/siswi SMAN 1 Banguntapan. Mencocokkan apakah isinya sesuai dengan Permendikbud berlaku atau tidak.

"Nanti kita akan kita pelajari karena kan sebelumnya kita dapat dokumen berupa tata tertib sekolah yang sekarang masih kita dalami dan komparasi dengan permendikbud kesesuaiannya. Memang sekilas ada perbedaan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) melaporkan kasus salah seorang siswi muslim kelas X SMAN 1 Banguntapan Bantul, DIY yang mengalami depresi berat karena dipaksa mengenakan hijab ketika Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pertengahan Juli 2022 lalu.

Siswi berusia 16 tahun itu disebut mengalami trauma usai seorang guru BK memakaikan jilbab kepadanya secara paksa. Dia disebut sampai menangis di toilet satu jam lamanya saat itu.

Siswi itu sempat mengurung diri di kamar rumahnya dan enggan berbicara dengan orang tuanya. Tanggal 25 Juli lalu, siswi itu pingsan ketika mengikuti upacara bendera. Sampai hari ini, yang bersangkutan belum mau kembali ke sekolah.

Tim Disdikpora mengklaim telah memeriksa dua guru BK dan Kepala SMAN 1 Banguntapan. Hasil pemeriksaan, guru BK mengaku hanya menawarkan untuk mengajari mengenakan jilbab.

Guru BK tersebut mengklaim menawarkan tanpa memaksa dan siswi yang bersangkutan mengiyakan. Sementara, kepala sekolah menampik ada aturan wajib berhijab bagi siswi di satuan pendidikan tersebut.

Disdikpora DIY sendiri sejauh ini belum bisa mengorek keterangan atau mengkrosecek hasil pemeriksaan pihak sekolah dengan siswi bersangkutan.

(kum/wis)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat