yoldash.net

DPRD DIY Terbelah Sikapi Dugaan Siswi Dipaksa Berjilbab di Bantul

Wakil Ketua DPRD DIY dari PKS menilai wajar kasus jilbab siswi di Bantul. Sementara Ketua Komisi A DPRD DIY dari PDIP meminta hal itu tak boleh terulang lagi.
Ilustrasi. (Foto: Istockphoto/selimaksan)

Yogyakarta, Indonesia --

Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana beranggapan publik tak perlu berlebihan menanggapi persoalan kasus dugaan pemaksaan pemakaian jilbab oleh guru terhadap seorang siswi SMAN 1 Banguntapan Bantul.

"Masalah jilbab siswi SMA di Bantul jangan dibesar-besarkan," kata Huda dalam keterangannya, Selasa (2/8).

Legislator PKS ini menyebut Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) sudah turun tangan menengahi persoalan ini. Disdikpora juga sudah memberikan solusi bagi siswi bersangkutan untuk pindah sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa guru menyarankan berjilbab bagi siswi muslim menurut Huda lumrah-lumrah saja. Lain cerita jika saran diberikan kepada siswa/siswi nonmuslim.

Bagi dia, saran atau anjuran berjilbab dari guru kepada siswi muslim sama halnya dengan saran agar siswa dan siswi menunaikan ibadah shalat jamaah, puasa, menjauhi narkoba, atau larangan.

Disebut Huda seorang guru juga bisa menyarankan siswa beragama lain untuk taat melaksanakan ibadah. Menurutnya saran-saran semacam itu adalah proses pendidikan.

"Saya menilai wajar jika guru sebagai pendidik menyarankan sesuatu yang dianggap baik pada muridnya. Seseorang mungkin saja salah dalam komunikasi, tetapi sebaiknya proporsional saja, jangan dibesarkan sehingga ada pihak yang terpojok dengan isu ini, apalagi dikaitkan dengan intoleransi," paparnya.

Lanjut Huda, seseorang melaksanakan kebaikan mestinya berdasarkan pemahaman dan kesadaran yang baik. Itu juga tugas guru dan institusi pendidikan.

Dia berharap publik menghormati guru dan institusi pendidikan sepanjang mereka tidak melanggar aturan berlaku. Jika ada yang dilanggar, dinas terkait diminta mengambil tindakan sesuai.

"Juga diklarifikasi duduk permasalahan sebenarnya agar jangan berkembang isu yang merugikan atau berkonotasi DIY itu intoleran dan sebagainya. Kenyataannya DIY itu wilayah yang sangat toleran dan menjadi miniatur Indonesia dalam hal toleransi," tutupnya.

Sementara Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDIP Eko Suwanto berharap agar peristiwa pemaksaan pemakaian jilbab tak terulang lagi meski dalam kasus ini masih sebatas dugaan.

Dia menekankan Pemda DIY wajib menjamin kemerdekaan menjalankan agama dan kepercayaan peserta di sekolah. "Sesuai konstitusi, keyakinan agama dan kepercayaan dijamin Undang-Undang Dasar 1945," kata dia dalam keterangannya.

Eko melanjutkan, Pasal 29 UUD 1945 menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

"Peristiwa di SMA Negeri 1 Banguntapan jangan lagi terjadi di masa mendatang. Mari kita jaga lingkungan pendidikan di DIY yang sangat menghormati kemerdekaan setiap warga negara untuk menjalankan agama dan kepercayaannya secara baik," kata Eko.

Ia menambahkan, Pemda DIY wajib memastikan setiap satuan pendidikan di wilayahnya melaksanakan konstitusi secara benar dan menjamin kebebasan peserta didik untuk melaksanakan agama dan keyakinannya. Pembinaan kepada sekolah dan guru perlu diberikan.

Selain itu, Pemda DIY melalui sekolah-sekolah di wilayahnya, dalam praktek menjalankan pembelajaran harus menekankan kepada siswa, bahwa keberagaman bhinneka tunggal ika harus dijunjung tinggi di lingkungan manapun.

"Mari jalankan pendidikan, sesuai konstitusi. Kita berharap Ombudsman yang menerima laporan agar menjalankan tugas dengan baik sesuai kewenangan yang ada," ujar dia.

(kum/wis)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat