yoldash.net

Yusuf Mansur Respons Kasus Tabung Tanah: Menang Tanpa Ngasorake

Ustaz Yusuf Mansur mengutip petuah jawa 'menang tanpa ngasorake' usai hakim menolak gugatan kasus tabung tanah, yang berarti membebaskan dari bayar ganti rugi.
Ustaz Yusuf Mansur mengutip petuah jawa 'menang tanpa ngasorake' usai hakim menolak gugatan kasus tabung tanah, yang berarti membebaskan dari bayar ganti rugi. Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika

Jakarta, Indonesia --

Ustaz Yusuf Mansur mengutip petuah jawa 'menang tanpa ngasorake' usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan terhadap Ustaz Yusuf Mansur dalam kasus menabung tanah pada hari ini, Rabu (22/6).

Dengan demikian, Yusuf tidak perlu membayar ganti rugi seperti yang sebelumnya dituntut oleh penggugat.

Yusuf bersyukur atas kemenangannya dan meminta agar pihak yang masih mencari-cari kesalahan atas dirinya serta membencinya lekas mendapatkan pengampunan dan rahmat dari Tuhan yang Maha Esa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah. Dengan izin Allah, gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, atas saya, ditolak. Dan pakai falsafah Jawa saja, "Menang tanpa ngasorake...". Menang tanpa bersorak-sorai," kata Yusuf dalam keterangan tertulis yang diterima Indonesia.com, Rabu (22/6).

Yusuf kemudian menyampaikan rasa terima kasih kepada sejumlah pihak yang masih berprasangka baik dan memberikan dukungan kepadanya. Ia berharap kasus yang terjadi belakangan dapat menjadi hikmah yang bisa dipetik baik oleh dirinya maupun orang lain.

Yusuf juga meminta warga masih berkenan untuk mendukungnya dan melangkah membangun umat, bangsa, dan negara. Ia berharap agar pihak-pihak yang berseberangan dengannya berhenti memprovokasi dan saling memusuhi. Ia turut meminta maaf apabila dirinya bersalah dan telah membuat kegaduhan dalam beberapa waktu terakhir.

"Berhenti memproduksi konten-konten yang campur aduk, konten-konten yang mengundang amarah, tanda tanya, candaan-candaan bahaya, dan pemutarbalikan fakta," ujar Yusuf.

"Masih ada kasus lain yang sedang berjalan di pengadilan," imbuhnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan untuk menolak gugatan terhadap Yusuf dalam kasus menabung tanah. Sidang putusan digelar pada hari ini, Rabu (22/6). Yusuf Mansur tengah berada di luar negeri, sehingga sidang diwakili oleh pengacaranya yakni Ariel Muchtar.

Yusuf Mansur sebelumnya digugat oleh orang bernama Sri Sukarsi dan Marsiti. Mereka merasa program tersebut termasuk perbuatan melawan hukum karena melakukan pengumpulan dana secara tidak sah. Perkara terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng

Penggugat lalu mengajukan gugatan dan menuntut ganti rugi Rp337,9 juta. Para penggugat juga meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5 juta per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.

(khr/gil)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat