Alasan yang Ringankan Tuntutan Gaga Muhammad: Sopan dan Masih Muda
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan ada beberapa pertimbangan yang meringankan tuntutan terhadap selebgram Sabda Guntur Alam Muhammad atau akrab disebut Gaga Muhammad.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa menyadari kesalahan dan menyesali perbuatannya," ujar JPU dalam persidangan di di Pegandilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1).
"Terdakwa belum pernah dihukum karena suatu tindak pidana, terdakwa masih berusia muda yang diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," lanjutnya.
Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut Gaga dengan 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta. Namun, jaksa juga meminta agar SIM A milik Gaga tetap dikembalikan kepadanya.
Pengacara Gaga, Fachmi Bachmid, akan menyusun nota pembelaan bersama Gaga untuk meringankan hukuman. Hingga kini, Fachmi meyakini bahwa kejadian yang menimpa Gaga Muhammad adalah musibah dan tidak bisa dihindari.
Fachmi mengungkapkan tuntutan JPU itu tidak mencapai angka ancaman maksimal.
Lihat Juga : |
"Kalau ancamannya sih 5 tahun, jadi kalau ancaman 5 tahun dituntut 4,5 tahun itu berarti tidak sampai 5 tahun. Tinggal nanti jaksanya, pembelaan dari saya, dan juga hakim. Hakim apakah akan memutus sesuai dengan jaksa atau meringankan," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Gaga Muhammad dan Laura Anna terlibat kecelakaan pada 2019. Mulanya, sejoli ini pulang usai minum-minuman keras di Blok M. Karena di bawah pengaruh alkohol, Gaga tidak konsentrasi saat berkendara dan mengalami kecelakaan di tol Jagorawi.
Gaga kemudian didakwa Pasal 310 Ayat 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(cfd/arh)[Gambas:Video CNN]