yoldash.net

Gaga Muhammad Susun Pembelaan Kasus Laura Anna

Gaga Muhammad dijadwalkan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan atas kasus kecelakaan dengan korban Laura Anna pada Senin (10/11).
Ilustrasi pengadilan. (Foto: iStock/BCFC)

Jakarta, Indonesia --

Selebgram Gaga Muhammad akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus kecelakaan yang melibatkan selebritas Laura Anna pada Senin (10/11).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1), pengacara Gaga, Fachmi Bachmid, mengajukan pembacaan pleidoi pada Selasa (11/1). Namun, Majelis Hakim menetapkan pembacaan pleidoi pada Senin (10/11).

Pihaknya pun akan menyusun nota pembelaan bersama Gaga untuk meringankan hukuman. Hingga kini, Fachmi meyakini bahwa kejadian yang menimpa Gaga Muhammad adalah musibah dan tidak bisa dihindari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari nota pembelaan nanti pada akhirnya majelis hakim yang akan memutuskan bagaimana majelis hakim memutus perkara ini dan akan dihukum seberat apa atau berapa tahun Gaga itu nanti dilihat proses selanjutnya," tutur Fachmi, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad itu dengan 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Dalam persidangan, JPU juga menyebutkan beberapa hal yang meringankan tuntutan terhadap Gaga, seperti bersikap sopan dalam persidangan dan usinya yang masih muda.

Fachmi mengungkapkan tuntutan JPU itu tidak mencapai angka ancaman maksimal. 

"Kalau ancamannya sih 5 tahun, jadi kalau ancaman 5 tahun dituntut 4,5 tahun itu berarti tidak sampai 5 tahun. Tinggal nanti jaksanya, pembelaan dari saya, dan juga hakim. Hakim apakah akan memutus sesuai dengan jaksa atau meringankan," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Gaga Muhammad dan Laura Anna terlibat kecelakaan pada 2019. Mulanya, sejoli ini pulang usai minum-minuman keras di Blok M. Karena di bawah pengaruh alkohol, Gaga tidak konsentrasi saat berkendara dan mengalami kecelakaan di tol Jagorawi.

Akibat kecelakaan tersebut, Laura Anna mengalami Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang yang menyebabkan kelumpuhan.

Ia kemudian menuntut Gaga ke pengadilan. Gaga Muhammad kemudian didakwa Pasal 310 Ayat 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dua tahun berjuang, Laura meninggal dunia sebelum kasusnya rampung.

(cfd/arh)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat