yoldash.net

Kemenkes Gelar Vaksinasi Ulang untuk 197 Anak di Ciracas

Vaksinasi ulang bagi anak yang telah masuk usia lima tahun bisa mengikuti program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS)
Ilustrasi vaksinasi anak (Sean Gallup/Getty Images)

Jakarta, Indonesia -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Agung Setya menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ditemukan 197 anak-anak di kawasan Ciracas yang telah menerima vaksin palsu.

Jumlah tersebut lebih banyak dari hasil penyelidikan sebelumnya yang hanya menemukan 48 anak penerima vaksin valsu. "Pendataan 2016 ada 48 anak, tapi setelah didalami dari tahun 2010 di klinik itu ada 197. Data inilah yang kami komunikasikan dengan Satgas untuk menentukan langkah," ujar Agung di Jakarta, Selasa (12/7)

Dari temuan itu, Kemenkes berencana menggelar vaksinasi ulang terhadap anak-anak yang terdata menerima vaksin palsu. "Vaksinasi ulang dimulai minggu depan karena datanya telah tersedia," kata Kepala Biro Komunikasi Kementerian Kesehatan Oscar Primadi.
Vaksinasi ulang pada minggu depan hanya dilakukan di satu klinik, yaitu klinik di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Meski demikian, vaksinasi berikutnya akan kembali dilakukan di beberapa lokasi. Namun, kata Oscar, proses vaksinasi itu masih harus menunggu pendataan resmi dari Satgas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vaksinasi ulang berikutnya akan merujuk pada hasil penyelidikan Satuan Tugas vaksin palsu yang baru menemukan 12 produk vaksin yang tidak sesuai dengan prosedur. Seluruh produk tersebut diperoleh dari beberapa fasilitas layanan kesehatan dan produk yang disita oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Dalam keterangannya, Oscar mengungkapkan, 12 produk vaksin yang tidak sesuai prosedur itu merupakan temuan hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

ADVERTISEMENT

"Badan POM telah melakukan penelusuran di seluruh wilayah dan melakukan uji terhadap barang sitaan Bareskrim," ujarnya.
Oscar menjelaskan, uji pertama dilakukan terhadap 37 Fasyenkes di 9 provinsi di Indonesia yakni Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, Serang, Jakarta, Bandung, Surabaya, Pangkal Pinang, dan Batam. Kesembilan provinsi tersebut dianggap sebagai wilayah yang telah mewakili seluruh wilayah di Indonesia.

Dari 37 Fayenkes tersebut, kata Oscar, Satgas Vaksin Palsu menemukan 39 jenis sampel vaksin yang diperoleh dari sumber yang tidak resmi. "Dari 39 sampel ditemukan 4 sampel yang isinya tidak sesuai atau palsu dan 1 sampel diduga palsu karena label tidak sesuai," ungkap Oscar.

Lebih lanjut, terkait uji dari barang sitaan Bareskrim, BPOM menyimpulkan ada 7 produk vaksin ilegal, di antaranya 5 produk memiliki kandungan palsu, 1 produk tidak sesuai dengan kadar yang tepat, dan 1 produk tidak sesuai label yang ditentukan. Tujuh produk tersebut hasil uji 15 produk vaksin yang disita Bareskrim.
Sementara itu, Sekertaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia Piprim Basarah Yanuarso menjelaskan, ada beberapa proses vaksinasi ulang terhadap anak-anak yang menerima vaksin palsu.

Vaksinasi ulang bagi anak yang telah masuk usia lima tahun bisa mengikuti program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) dan vaksin bagi anak yang di bawah usia lima tahun tetap ikut dalam program imunisasi yang diselenggarakan Kemenkes. (yul)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat