yoldash.net

Negara Penyuplai Senjata ke Israel Bisa Diseret ke Pengadilan ICJ

Menurut perjanjian internasional, negara ketiga dapat dimintai pertanggungjawaban di pengadilan internasional karena berkolaborasi dalam genosida.
Serangan rudal Israel ke Jalur Gaza. (AFP/JOHN MACDOUGALL)

Jakarta, Indonesia --

Negara-negara yang memasok senjata dan peralatan militer lainnya kepada Israel bisa dianggap bertanggung jawab atas kejahatan Negeri Zionis di Jalur Gaza, Palestina.

Menurut perjanjian internasional dan keputusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), negara ketiga dapat dimintai pertanggungjawaban di pengadilan internasional karena berkolaborasi atau berkontribusi dalam genosida.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari Anadolu Agency, kasus yang diajukan Nikaragua terhadap Jerman di ICJ pada 1 Maret lalu mengenai dukungan keuangan negara itu terhadap Israel menunjukkan bahwa negara-negara ketiga juga bisa dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan Israel karena mendukungnya dengan persenjataan.

Jerman dan Amerika Serikat menjadi dua negara yang paling berpotensi dimintai pertanggungjawaban. Sebab mereka yang paling banyak menyediakan senjata kepada Israel.

Selain itu, negara-negara Barat lain seperti Belanda, Inggris, Kanada, dan Denmark juga bisa diseret ke pengadilan karena turut memasok persenjataan meski tak sebanyak AS dan Jerman.

Pemerintah Belanda, Inggris, AS, Kanada, Denmark, dan Jerman, sejauh ini telah menghadapi tuntutan hukum dari pengadilan nasional masing-masing.

Tuntutan hukum di pengadilan lokal dan keputusan ICJ ini telah menyebabkan perubahan dalam kebijakan ekspor senjata di Kanada, Spanyol, dan Belanda.

Namun, AS, Jerman, dan Inggris belum membuat perubahan signifikan terhadap dukungan senjata mereka ke Israel.

Pada 2007, ICJ mengeluarkan putusan mengenai Genosida Srebrenica yang menegaskan bahwa negara, bukan cuma individu, memikul tanggung jawab atas kejahatan semacam itu.

Kasus Nikaragua terhadap Jerman mengenai tindakan Israel di Gaza menggarisbawahi hal ini.

Dukungan militer yang berkelanjutan kepada Israel dapat menyebabkan negara-negara pendukung diklasifikasikan sebagai "negara-negara yang membantu genosida."

Dalam keputusannya pada 2024, ICJ secara jelas memerintahkan Israel untuk mencegah genosida dan harus melakukan upaya tersebut secepatnya. Putusan itu juga menyoroti pentingnya bagi negara ketiga untuk menghentikan pengiriman senjata kepada Israel.

Perjanjian Perdagangan Senjata PBB (The Arms Trade Treaty/ATT) 2013 juga menetapkan dalam Pasal 6 (3) bahwa transfer senjata tidak diperbolehkan jika negara tahu bahwa senjata itu akan digunakan untuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau kejahatan perang.

Mempertimbangkan keputusan ICJ di Gaza dan penyelidikan yang sedang berlangsung oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), jelas bahwa negara-negara pemasok senjata sadar atau diyakini menyadari risiko senjata-senjata ini digunakan untuk kejahatan semacam itu oleh Israel.

(blq/bac)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat