yoldash.net

Apa Beda Status Anggota Penuh dan Observer di PBB?

Palestina berupaya jadi anggota PBB, apa perbedaan status anggota penuh dan observer di PBB?
Sidang Majelis Umum PBB. (Spencer Platt/Getty Images/AFP)

Jakarta, Indonesia --

Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) baru-baru ini menjadi sorotan usai berhasil menyepakati sebuah resolusi soal status keanggotaan tetap Palestina di PBB.

Selama ini, Palestina menjadi negara observer atau pengamat non-anggota yang memiliki ruang gerak terbatas di berbagai konferensi PBB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlebih, terdapat dua negara yang masih berstatus sebagai observer atau pengamat non-anggota di PBB. Kedua negara tersebut merupakan Palestina dan Vatikan.

Menjadi anggota penuh di PBB merupakan hal yang penting bagi suatu negara. Sebab, para anggota memiliki sejumlah hak dan keistimewaan .

Lalu, apa perbedaan anggota penuh dan observer di PBB?

Negara yang tidak menjadi anggota tetap PBB mempunyai hak untuk mengajukan diri sebagai pengamat permanen.

Menurut situs resmi PBB, status negara pengamat tidak memiliki ketentuan yang terikat dan hanya didasari pada praktik di lapangan.

Praktik itu bermula pada 1946 saat Sekretaris Jenderal PBB menunjuk Pemerintah Swiss sebagai negara pengamat permanen. Pengamat kemudian diajukan oleh beberapa negara yang kelak menjadi anggota tetap PBB, seperti Austria, Finlandia, Italia, dan Jepang.

Swiss pun baru menjadi anggota penuh PBB pada 10 September 2002 atas pertimbangan dan persetujuan Majelis Umum PBB.

Kendati demikian, observer atau pengamat memiliki akses bebas ke berbagai pertemuan. Namun tidak memiliki hak lebih untuk terlibat dalam pertemuan tersebut.

Tak hanya negara, sejumlah organisasi regional dan internasional juga terlibat menjadi pengamat di berbagai agenda tahunan Majelis Umum PBB.

Anggota penuh

PBB kini mempunyai enam badan turunan yang memiliki peran khusus dalam berbagai kepentingan. Seperti Majelis Umum, Dewan Keamanan, Sekretariat dan Sekretaris Jenderal, Mahkamah Internasional, serta Dewan Ekonomi dan Sosial.

Melansir dari Justia, setiap badan tersebut memiliki peran masing-masing guna mendorong kepentingan kemanusiaan berlandaskan Piagam PBB. Namun, tak semua anggota tetap yang beranggotakan 193 negara memiliki akses terhadap badan-badan tersebut.

China, Prancis, Rusia, Inggris, serta Amerika Serikat sebagai anggota tetap PBB dan Dewan Keamanan menjadi patokan penting dalam menciptakan berbagai keputusan. Termasuk proposal keanggotaan penuh suatu negara di PBB.

Terlepas dari lima anggota tetap DK PBB, Sekretaris Jenderal menempati peringkat tertinggi dalam rantai kepemimpinan.

Sebab, seorang SekJen memiliki hak penuh terhadap berbagai urusan administratif dan keputusan untuk menjalankan badan-badan PBB agar sesuai dengan tugasnya.

Kendati demikian, negara anggota PBB lainnya memiliki hak dan keistimewaan. Keistimewaan itu di antaranya bisa duduk di antara negara-negara anggota PBB, mengusulkan dan mensponsori resolusi, dipilih sebagai ketua sidang Majelis Umum PBB dan berbagai komite, hingga berpartisipasi penuh dalam konferensi di bawah naungan PBB.

(isa/bac)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat