yoldash.net

Pemuka Agama Kristen di Inggris Divonis Bersalah usai Protes Aborsi

Tokoh agama atau pengkhotbah Kristen dari Inggris, Stephen Green, divonis bersalah usai protes soal aborsi di depan klinik.
Ilustrasi. Pemuka agama Kristen divonis bersalah gara-gara protes aborsi. (iStockphoto/Tolimir)

Jakarta, Indonesia --

Tokoh agama atau pengkhotbah Kristen dari Inggris, Stephen Green, divonis bersalah usai protes soal aborsi di depan klinik.

Pengadilan Magistrat Uxbridge menjatuhkan hukuman berupa pembebasan bersyarat selama 12 bulan dan denda sebesar £2.426.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Green dianggap melanggar perintah polisi karena aksinya di zona penyangga di area klinik MSI Reproductive Choices pada Februari 2023 di London Barat.

Pengadilan memandang Green memegang tanda besar berisi Mazmur 139:13. Ayat ini menyiratkan kehidupan adalah sakral sejak saat pembuahan.

"Sebab engkau memiliki kendaliku: engkau melindungi aku di dalam rahim ibuku," demikian ayat itu.

Hakim Kathryn Vergis sementara itu, mengatakan Green dengan sengaja memasukkan kata-kata di dalam rahim ibuku sebagai tindakan protes

"Itu sama dengan ekspresi ketidaksetujuan seperti yang dibayangkan perintah tersebut," kata Vergis.

Pengadilan juga menyatakan protes Green ditolak masyarakat dan menyebabkan pemindahan staf klinik. Namun, sejauh ini tak ada pihak yang terluka.

Pengacara Green menyatakan akan mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Green menjadi sorotan usai protes di area sekitar zona penyangga klinik aborsi.

Dalam protes itu, dia memegang tanda bertuliskan ayat keagamaan di zona dekat klinik keluarga di bawah naungan Perintah Perlindungan Ruang Publik (PSPO).

PSPO merupakan zona penyangga pertama di sekitar klinik aborsi yang diperkenalkan Inggris. Aturan ini disahkan pada April 2018.

Aturan itu biasanya untuk perilaku anti-sosial seperti membuang sampah sembarangan dan penyalahgunaan alkohol serta obat-obatan.

Pada sidang Oktober lalu, Green mengaku tak bersalah dan menyatakan protes tersebut bagian dari kebebasan ekspresi.

Dalam persidangan itu, pengacara Green mengutip Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia pasal 9 tentang kebebasan berkeyakinan, pasal 10 kebebasan berekspresi dan pasal 11 kebebasan berkumpul.

(isa/bac)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat