Kronologi Anak Nikita Mirzani Kabur dari Safe House versi Polisi
Putri Nikita Mirzani yang sekaligus korban dugaan tindak aborsi, LM, kabur dari rumah aman atau safe house pada Kamis (9/1) malam. Kejadian itu terungkap setelah LM bersama Razman Arif Nasution mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada waktu yang berdekatan.
Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengatakan peristiwa itu bermula saat LM yang mengeluh sakit kepala. Anak Nikita Mirzani itu kemudian diantar ke salah satu Puskesmas.
"Setelah tadi meminta keterangan juga dari rumah aman dan saksi, jadi di situ [berawal] dari LM mengeluh sakit kepala," ujar Nurma. "Kemudian diantar ke salah satu Puskesmas di Jakarta."
Setibanya di Puskesmas, LM sempat izin untuk pergi ke toilet. Namun, ia tiba-tiba hilang karena tidak ditemukan di toilet tersebut.
Ia kemudian baru diketahui kembali setelah mendatangi Polres Jakarta Selatan bersama Razman. Pihak Razman menjelaskan bahwa LM mendatangi kantor sang kuasa hukum sebelum dibawa ke kantor polisi.
"Itu dia didampingi. Kemudian dia izin ke toilet. Nah, dari situ LM sudah tidak ada," ungkap Nurma, seperti diberitakan detikHot pada Jumat (10/1). "Lalu dia menuju ke [kantor] RAN, lanjut dia dibawa ke sini."
Polisi kemudian masih mendalami keterangan dari LM, terutama motif di balik keputusan kabur dari rumah aman. Nurma mengungkapkan keterangan sejauh ini baru pengakuan tidak tertulis.
Sementara itu, LM sempat mengaku bahwa dia kabur karena sudah tak betah berada di safe house. Sebab, ia sudah berada di sana selama lima bulan.
"Kabur [karena] enggak betah," ujar LM.
LM sebelumnya tinggal di safe house sepanjang bergulirnya kasus dugaan tindak aborsi Vadel Badjideh. Putri Nikita Mirzani itu ditempatkan di safe house untuk menjamin keamanan serta mencegah intervensi.
Ia juga sempat menjalani pemeriksaan penyidik pada 2 Desember 2024. LM, kata kuasa hukum Fahmi Bachmid, sanggup menjawab pertanyaan penyidik yang jumlahnya hingga 45 pertanyaan.
Pemeriksaan ini menjadi kelanjutan dari laporan Nikita Mirzani pada September 2024. Ia melaporkan Vadel Badjideh ke polisi atas dugaan persetubuhan dan pemaksaan aborsi terhadap LM.
Menurut Nikita, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Juni 2024. Laporan Nikita Mirzani atas Vadel tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan tercatat pada 12 September 2024.
Pada 25 Oktober, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan perkara itu naik ke penyidikan karena menemukan dugaan pidana setelah mengumpulkan keterangan pelapor, saksi, hingga ahli.
(frl/end)