yoldash.net

Razman Arif Nasution Cerita Kronologi Dipukul Nikita Mirzani

Razman Arif Nasution mengaku sempat dianiaya Nikita Mirzani saat mendampingi LM di Polres Jakarta Selatan.
Razman Arif Nasution mengaku sempat dianiaya Nikita Mirzani saat mendampingi LM di Polres Jakarta Selatan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, Indonesia --

Razman Arif Nasution mengaku sempat dianiaya Nikita Mirzani saat mendampingi LM di Polres Jakarta Selatan. Kejadian itu menjadi buntut dari LM yang kabur dari rumah aman dan pergi mendatangi Razman selaku kuasa hukum Vadel Badjideh.

Ia menjelaskan peristiwa itu bermula ketika Razman tengah duduk bersama beberapa orang dan didatangi beberapa wartawan. Nikita Mirzani, ujar Razman, tiba-tiba ikut mendatangi Polres Jakarta Selatan dan langsung memaki dirinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya duduk, ngobrol, wartawan datang. Tiba-tiba dia nongol, dia marah-marah di luar," ungkap Razman. "Kami lagi konseling. Wartawan dimaki-maki, kami dimaki-maki,"

Kuasa hukum Vadel, terduga pelaku dugaan tindak aborsi, itu lalu mengaku didorong Nikita Mirzani. Istri Razman juga disebut sempat dipukul Nikita Mirzani.

Seperti diberitakan detikcom pada Jumat (10/1), ia meyakini semua peristiwa itu terekam di CCTV. Razman juga memilih tidak memberikan perlawanan agar tidak memperpanjang masalah.

Imbas perkelahian itu, Razman mengaku kena pukul hingga berdarah. Ia juga mengklaim pemukulan itu terjadi di hadapan polisi dan wartawan serta terekam dengan utuh.

"Saya didorong, istri saya dipukul. Ia bilang kami menganiaya dia... Ada videonya, ada semua CCTV, dan saya tidak melakukan perlawanan karena saya merasa tidak mungkin saya pukul dia," ujar Razman.

[Gambas:Video CNN]



"Dia pukul saya, saya berdarah dan itu di depan Ibu Kanit, itu di depan penyidik dan itu di depan wartawan, dan ada rekamannya lengkap," lanjutnya.

Razman kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi juga mengonfirmasi laporan tersebut.

Razman Arif Nasution membuat laporan polisi yang ditujukan kepada Nikita Mirzani. Laporan itu terdaftar sekitar pukul 02.49 WIB dengan laporan polisi nomor 104.

Nikita Mirzani dilaporkan atas pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

"Kemudian, [laporan polisi nomor] 104, pelapor adalah RAN dan terlapor adalah NM," ungkap Nurma.

"Kasus yang dilaporkan adalah 351 KUHP terjadi di Polres Metro Jaksel hari jumat tanggal 10 Januari sekitar pukul 02.49 WIB," lanjutnya.

Putri Nikita Mirzani sekaligus korban dugaan tindak aborsi, LM, sebelumnya kabur dari safe house pada Kamis (9/1) malam. LM pergi untuk mendatangi kantor Razman Arif Nasution, lalu dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.

LM mengaku kabur dari tempat tinggalnya itu karena merasa tidak betah. Razman kemudian membawa LM ke Polres Jakarta Selatan supaya menghindari prasangka dari pihak lain.

(frl/end)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat