Nikita Mirzani dan Razman Perang Laporan Usai LM Kabur dari Safe House
Razman Arif Nasution dan Nikita Mirzani saling lapor ke polisi setelah LM, putri Nikita dan korban kasus dugaan tindak aborsi, kabur dari rumah aman alias safe house.
Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengatakan terdapat empat laporan polisi yang masuk. Tiga laporan itu datang dari pihak Nikita Mirzani, sementara satu lainnya diajukan Razman.
"Dari semalam kami sudah menerima empat laporan polisi," ujar Nurma Dewi.
Nikita Mirzani mengajukan dua laporan atas kasus dugaan penculikan hingga pengeroyokan. Laporan pertama berkaitan dengan penculikan diajukan terhadap Razman dengan LM sebagai korbannya.
Dalam laporan ini, Razman dilaporkan dengan pasal 76F juncto 43 dan pasal 328 juncto 330 KUHP terkait penculikan.
Kemudian, Nikita mengajukan laporan lain yang kembali ditujukan kepada Razman dan seseorang berinisial AS. Mereka dilaporkan atas pasal 151 KUHP dan/atau 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Nikita Mirzani.
Ada pula laporan dari tim Nikita Mirzani dengan terlapor berinisial MB. Laporan diajukan atas dugaan pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Satu, dari pelaporan dari saudari NM, tanggal 10 Januari 2025, pelapor adalah NM, kemudian yang menjadi korban adalah LM, terlapor adalah RAN," ujar Nurma, seperti diberitakan detikcom pada Jumat (10/1).
"Laporan berikutnya itu laporan polisi 105. Pelapornya adalah NM, terlapor adalah RAN dan AS," sambungnya. "Kemudian laporan polisi 106, pelapor adalah LM kemudian terlapor adalah MB yang terjadi di Polres Metro Jakarta Selatan."
Sementara itu, Razman Arif Nasution membuat laporan polisi yang ditujukan kepada Nikita Mirzani. Laporan itu terdaftar sekitar pukul 02.49 WIB dengan laporan polisi nomor 104.
Nikita Mirzani dilaporkan atas pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
"Kemudian, [laporan polisi nomor] 104, pelapor adalah RAN dan terlapor adalah NM," ungkap Nurma.
Lihat Juga : |
"Kasus yang dilaporkan adalah 351 KUHP terjadi di Polres Metro Jaksel hari jumat tanggal 10 Januari sekitar pukul 02.49 WIB," lanjutnya.
Putri Nikita Mirzani sekaligus korban dugaan tindak aborsi, LM, sebelumnya kabur dari safe house pada Kamis (9/1) malam. LM pergi untuk mendatangi kantor Razman Arif Nasution, lalu dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.
LM mengaku kabur dari tempat tinggalnya itu karena merasa tidak betah. Razman kemudian menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Kuasa hukum Vadel Badjideh itu pun membawa LM ke Polres Jakarta Selatan supaya menghindari prasangka dari pihak lain. Keputusan itu juga atas kemauan LM dan disebut tidak ada paksaan.
(frl/end)