Anak Nikita Mirzani Kabur dari Rumah Aman, Langsung Temui Razman

Putri Nikita Mirzani sekaligus korban dugaan tindak aborsi, LM, kabur dari safe house alias rumah aman pada Kamis (9/1) malam. LM kemudian pergi ke kantor kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.
LM juga buka suara setibanya di Polres Jakarta Selatan. Ia mengaku kabur karena tidak betah tinggal di rumah aman tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kabur, enggak betah," ucap LM, seperti diberitakan detikcom pada Jumat (10/1).
Razman kemudian menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Ia mengaku terkejut ketika menerima panggilan dari LM yang mengaku tiba-tiba ada di depan kantornya.
Razman yang saat itu sudah berada di rumah sempat enggan menanggapi karena seringkali dihubungi orang tak dikenal. Namun, Razman langsung bergegas saat mengetahui orang yang menghubunginya adalah LM.
Ia juga memutuskan membawa LM ke kantor polisi supaya tidak memicu asumsi dari pihak lain. Keputusan itu juga atas kemauan LM dan disebut tidak ada paksaan.
"Saya mau bawa dulu ke kepolisian. Saya enggak mau nanti saya dianggap bersekongkol sama dia. Gimana ceritanya nanti saya jelaskan," ungkap Razman.
"Saya bawa ke sini, kita bicara kemauan dia, kehendak dia lah enggak bisa dipaksa-paksa," lanjutnya.
LM sebelumnya tinggal di safe house sepanjang bergulirnya kasus dugaan tindak aborsi Vadel Badjideh. Putri Nikita Mirzani itu ditempatkan di safe house untuk menjamin keamanan serta mencegah intervensi.
Ia juga sempat menjalani pemeriksaan penyidik pada 2 Desember 2024. LM, kata kuasa hukum Fahmi Bachmid, sanggup menjawab pertanyaan penyidik yang jumlahnya hingga 45 pertanyaan.
Pemeriksaan ini menjadi kelanjutan dari laporan Nikita Mirzani pada September 2024. Ia melaporkan Vadel Badjideh ke polisi atas dugaan persetubuhan dan pemaksaan aborsi terhadap LM.
Menurut Nikita, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Juni 2024. Laporan Nikita Mirzani atas Vadel tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan tercatat pada 12 September 2024.
Pada 25 Oktober, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan perkara itu naik ke penyidikan karena menemukan dugaan pidana setelah mengumpulkan keterangan pelapor, saksi, hingga ahli.
(frl/chri)