Pengacara Nikita Sentil Langkah Razman dan Vadel Melapor ke Propam

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyentil langkah pihak Vadel Badjideh yang mengajukan laporan ke Divisi Propam Polda Metro Jaya terkait kinerja penyidik dalam kasus dugaan tindak aborsi.
Ia menuding Razman Nasution, pengacara Vadel Badjideh, tidak bisa membedakan ranah polisi dalam laporan tersebut. Sebab, menurut Fahmi, Divisi Propam tidak mengurus persoalan yang menjadi keresahan pihak Vadel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Propam itu mengurusi perilaku daripada oknum kepolisian yang melakukan perbuatan-perbuatan bertentangan dengan peraturan Kapolri. Itu tugasnya Propam," ujar Fahmi Bachmid, seperti diberitakan detikHot, Jumat (8/11).
"Kalau urusan penyidik, misalnya tiba-tiba merasa proses penyidikan ini tidak tepat, laporannya bukan di Propam. Tempatnya bukan di situ. Untuk membedakan itu saja tidak bisa, bagaimana bisa mencarikan keadilan," lanjut Fahmi.
Pengacara Nikita Mirzani itu lantas meminta Razman dan Vadel untuk tidak membuat publik kebingungan, terutama jika mereka belum bisa memahami duduk perkara secara utuh.
Fahmi menilai penanganan kasus dugaan tindak aborsi putri Nikita Mirzani, LM, juga sudah dilakukan secara bertanggung jawab oleh tim penyidik.
Ia menegaskan penyidik mempunyai hak untuk melakukan proses penyidikan dan mempelajari perkara tanpa intervensi. Tugas itu bahkan dilindungi langsung oleh undang-undang.
"Penyidik punya hak. Dia mempelajari berkas perkara. Dia tahu apa yang harus dilakukan," ungkap Fahmi.
"Dia tidak bisa diintervensi. Dia tak mungkin diperiksa hanya karena melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyidik yang diberikan amanat oleh undang-undang," lanjutnya.
Razman Arif Nasution sebelumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan Divisi Propam terkait penanganan kasus Vadel Badjideh yang dilaporkan Nikita Mirzani.
Ia hadir setelah mengajukan laporan dugaan penyidik tidak profesional menangani kasus tersebut. Laporan itu pun diajukan ke Biro Paminal Divisi Propam Polda Metro Jaya.
Razman juga membeberkan beberapa poin yang melandasi laporan itu, seperti saat saksi pihak Vadel tidak kunjung diperiksa. Pihak Vadel Badjideh juga merasa ada kejanggalan saat kasus itu langsung naik penyidikan.
Di sisi lain, Razman menduga muncul upaya penggiringan opini yang dilakukan Nikita Mirzani. Ia menilai Nikita terus-menerus melakukan penggiringan opini di internet dengan menyebut Vadel pasti masuk penjara.
"Kami minta saksi datang, tiba-tiba sudah naik sidik. Bukan berarti enggak bisa, tapi pakai tahapannya dong," ungkap Razman.
"Terus ada penggiringan opini, soalnya si NM cuap-cuap terus. Sejuta persen masuk penjara, sejuta persen baju oren," lanjutnya.
(frl/end)