Kimberly Ryder Laporkan Edward Akbar ke Polisi Sebelum Gugat Cerai
Kimberly Ryder melaporkan Edward Akbar ke polisi lebih dulu sebelum menggugat cerai pada Jumat (12/7). Laporan itu dilayangkan Kimberly ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (20/6).
Ia melaporkan suaminya dan satu orang berinisial NL atas dugaan penggelapan mobil. Laporan itu sekarang masih dalam proses penyelidikan.
"Iya benar, dugaan suaminya inisial EA," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, Rabu (17/7).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan dugaan penggelapan mobil itu berawal pada Mei 2023. Aktris itu lalu meminta kembali unit mobil itu pada Mei 2024, tetapi belum ada kejelasan.
Nurma lalu mengatakan kepolisian telah meminta keterangan dua saksi mengenai laporan itu, yakni Kimberly selaku pelapor dan ibunya. Penyidik juga akan memanggil kedua terlapor untuk diminta keterangan.
"Jadi untuk itu (penggelapan) tahun kemarin Mei 2023, kemudian saudari pelapor meminta kembali untuk Mei 2024, meminta kembali unit yang dititipkan," tutur dia.
"(Pemeriksaan terlapor) ini sudah dijadwalkan, namun kami tetap memeriksa saksi-saksi yang melihat dan mendengar atau juga ada di lokasi kejadian," ujarnya.
Sementara itu, Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat pada 12 Juli lalu. Ia mengajukan gugatan cerai setelah menikah dengan Edward lebih dari lima tahun.
Humas PA Jakarta Barat Wawan Iskandar mengatakan gugatan itu diajukan oleh pengacara Kimberly Ryder melalui e-court. Gugatan teregistrasi dengan nomor 916/Pdt.G/2024/PAJP.
Wawan Iskandar mengungkapkan sidang perdana gugatan cerai Kimberly Ryder dan Edward akbar digelar pekan depan. Adapun agenda untuk sidang cerai perdana berupa mediasi. Sehingga, baik Kimberly maupun Edward diwajibkan untuk datang.
Kimberly Ryder disebut tidak mengajukan gugatan harta gana-gini. Aktris berusia 30 tahun itu hanya meminta hak asuh terhadap kedua anaknya.
"Biasanya memang wajib hadir untuk kemudian mediasi. Keduanya wajib hadir untuk mediasi, baik tergugat maupun penggugat. Rabu, 24 Juli 2024, sidang perdana," jelasnya.
(frl/chri)