yoldash.net

Amal Clooney Dukung Rencana ICC Tangkap Netanyahu dan Pimpinan Hamas

Istri George Clooney dan pengacara Inggris lainnya dukung rencana jaksa ICC tangkap PM Israel Benjamin Netanyahu dan pimpinan Hamas.
Istri George Clooney dan pengacara Inggris lainnya dukung rencana jaksa ICC tangkap PM Israel Benjamin Netanyahu dan pimpinan Hamas. (AFP PHOTO/Mark Ralston)

Jakarta, Indonesia --

Istri George Clooney, Amal Clooney, mendukung rencana Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (Internasional Criminal Court/ICC) Karim Khan menerbitkan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan tiga pimpinan Hamas.

Ia menjadi salah satu dari pengacara Inggris yang menyuarakan dukungan terhadap rencana tersebut. Pada Senin (20/5), Amal Clooney dan panel para ahli hukum menerbitkan laporan terkait konflik Israel dan Palestina.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

The Hollywood Reporter memberitakan Clooney dan para pengacara diminta memberi pendapat ada alasan masuk akal atau tidak pemimpin Israel dan Hamas telah melakukan kejahatan perang.

Dalam laporan itu, panel menyetujui penilaian Jaksa Khan. Amal Clooney menyatakan "percaya pada supremasi hukum dan perlunya melindungi kehidupan warga sipil."

ADVERTISEMENT

"Undang-undang yang melindungi warga sipil saat perang dikembangkan lebih dari 100 tahun lalu dan berlaku di setiap negara di dunia, apa pun alasan dari konflik yang terjadi," bunyi pernyataan itu.

[Gambas:Video CNN]



"Sebagai pengacara hak asasi manusia, saya tidak akan pernah menerima bahwa nyawa seorang anak kurang berharga dibandingkan nyawa anak lainnya. Saya tidak menerima bahwa konflik apa pun harus berada di luar jangkauan hukum, dan tidak pula setiap pelaku harus berada di atas hukum."

"Jadi, saya mendukung langkah bersejarah yang diambil jaksa Pengadilan Kriminal Internasional untuk memberikan keadilan bagi para korban kekejaman di Israel dan Palestina."

Opini tersebut diterbitkan Amal Clooney bersama lima pengacara lainnya, yakni Adrian Fulford, Theodor Meron, Danny Friedman, Helena Kennedy dan Elizabeth Wilmhurst.

Mereka menyatakan telah melakukan peninjauan mendetail, termasuk mendapatkan pernyataan saksi, bukti ahli, komunikasi resmi, dan mengecek foto-foto dan video yang ada sebelum mengambil keputusan.

Kelompok tersebut menyatakan telah menemukan bukti untuk "memberikan alasan ada alasan masuk akal meyakini Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan."

Kejahatan-kejahatan itu termasuk "kejahatan perang yang dengan sengaja menggunakan kelaparan warga sipil sebagai metode peperangan." dan pembunuhan serta penganiayaan terhadap warga Palestina sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan."

Mereka juga dengan suara bulat setuju pada kesimpulan Khan bahwa "ada alasan masuk akal untuk percaya bahwa tiga pemimpin paling senior Hamas - Yahya Sinwar, Mohammed Deif dan Ismail Haniyeh - melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan atas pembunuhan ratusan warga sipil, penyanderaan sedikitnya 245 orang dan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap sandera Israel."

Dalam opini itu, para ahli hukum mencatat tuduhan terhadap tokoh-tokoh berpengaruh itu "tidak ada berhubungan dengan alasan konflik," karena tindakan mereka melanggar "aturan hukum internasional yang telah lama berlaku yang berlaku terhadap kelompok bersenjata dan kelompok bersenjata. angkatan bersenjata di setiap negara di dunia."

(tim/chri)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat