yoldash.net

Nia Daniaty Beber Alasan Enggan Bahas soal Anak Bebas dari Penjara

Penyanyi lawas Nia Daniaty ungkap alasan enggan membahas soal Olivia Nathania yang telah bebas dari penjara atas kasus CPNS bodong.
Penyanyi lawas Nia Daniaty ungkap alasan enggan membahas soal Olivia Nathania yang telah bebas dari penjara atas kasus CPNS bodong. (Tangkapan layar Youtube TRANS TV Official)

Jakarta, Indonesia --

Anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania, telah keluar dari bui setelah menyelesaikan masa tahanan atas kasus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong.

Meskipun senang Olivia telah bebas, Nia Daniaty enggan berbicara banyak soal momen tersebut. Dia memilih untuk irit bicara karena ingin menjaga perasaan cucunya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pastinya anak sama ibu enggak ketemu lama pasti senang (bisa bertemu lagi). Makanya, kadang saya tidak mau bicara di media, saya menjaga perasaan cucu saya," kata Nia Daniaty di program Pagi Pagi Ambyar di Gedung Transmedia, Jakarta Selatan, dikutip dari detikHot, Kamis (18/4).

"Selama ini jejak digital, saya berusaha menutupi itu, menjaga mental cucu saya. Dia masih kecil. Selama ini saya enggak bilang apa-apa (soal kasus Olivia)," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video CNN]



Nia Daniaty turut mengungkapkan kondisi terkini Olivia Nathania usai bebas dari penjara karena kasus CPNS bodong. Sebagai seorang ibu, Nia mengatakan tetap memberikan nasihat kepada anaknya.

"Anak ini selalu ceria, tak pernah menunjukkan apa-apa. Sebagai orang tua, saya banyak kasih nasihat," ujarnya.

Olivia Nathania telah bebas dari penjara setelah divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara penipuan perekrutan CPNS.

Kabar bebasnya Olivia ini dibenarkan oleh Susanti Agustina selaku kuasa hukumnya pada Selasa (16/4).

Olivia Nathania divonis tiga tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan penipuan CPNS dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan pada 28 Maret 2022.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memvonis Olivia selama 3,5 tahun penjara.

Olivia Nathania tersandung kasus CPNS bodong setelah mengklaim bisa memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot Menteri, yaitu melalui jalur CPNS prestasi pengganti.

Caranya dengan menggantikan para CPNS yang sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang meninggal karena sakit Covid-19, stroke, dan lain sebagainya.

Olivia mengatakan peminat akan dikenakan biaya sebesar Rp25-40 juta per orang. Uang itu disebut dipakai sebagai administrasi kepada salah seorang pegawai BKN.

Dia juga meyakinkan para korban bahwa jika dirinya ia memasukkan mereka menjadi PNS, maka ia bersedia mengembalikan uang milik korban tersebut, seluruhnya.

Lantaran percaya dengan ucapan Olivia, para korban menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka sebagai persyaratan masuk PNS. Para korban mengalami kerugian materi sebesar Rp615 juta.

(pra/pra)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat