Pernyataan Lengkap Vincent Rompies soal Dugaan Anak Terlibat Bullying
Vincent Rompies akhirnya buka suara terkait kasus perundungan atau bullying di Binus School Serpong yang diduga melibatkan anak laki-lakinya.
Ia memberikan pernyataan resmi usai menjalani pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan pada Kamis (22/2). Vincent membuka pernyataan dengan menyampaikan empati terhadap insiden di sekolah anaknya tersebut.
Musisi sekaligus pemandu acara hit itu berharap kasus perundungan serupa tidak lagi terjadi pada masa mendatang.
Selain itu, ia juga menjawab pertanyaan soal jalannya pemeriksaan hingga status terkini anaknya. Vincent turut menjelaskan niatnya bertemu keluarga korban serta harapan agar kasus tersebut dapat berakhir secara kekeluargaan.
"Doakan juga sekali lagi saya masih membuka pintu komunikasi dengan pelapor. Untuk biar ini semua masalah bisa diselesaikan secara baik-baik dan kekeluargaan," kata Vincent ketika ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan, Kamis (22/2) malam.
Sebelumnya, Public Relation Binus School Haris Suhendra mengonfirmasi anak Vincent Rompies terlibat dalam kasus bullying itu. Vincent juga dipanggil pihak sekolah untuk dimintai keterangan atas keterlibatan anaknya.
Meski demikian, tidak ada informasi lebih lanjut soal detail waktu pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap Vincent kepada pihak sekolah hingga dia diperiksa di Polres Tangerang Selatan.
Di sisi lain, polisi bakal memanggil pihak Binus School Serpong untuk mengusut kasus bullying atau perundungan terhadap salah satu siswa. Namun, belum terdapat juga detail waktu pemanggilan itu.
Kasie Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Wendi juga mengungkapkan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan juga telah mengagendakan pemanggilan terhadap para siswa yang diduga terlibat perundungan.
Polisi pun telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Polisi menemukan ada unsur pidana terkait dugaan pelanggaran Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP.
Lanjut ke sebelah...