yoldash.net

Status Darurat Global Dicabut, Apakah Pandemi Covid-19 Berakhir?

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mencabut status darurat global Covid-19. Pertanyaannya, apakah artinya pandemi Covid-19 berakhir?
Ilustrasi. Dicabutnya status darurat global Covid-19 oleh WHO bukan berarti pandemi berakhir. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, Indonesia --

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mencabut status darurat global Covid-19. Pertanyaannya, apakah pencabutan status darurat ini sama dengan berakhirnya pandemi?

Baik Kementerian Kesehatan RI maupun WHO tak bisa menentukan atau menegaskan apakah pandemi Covid-19 sudah berakhir atau belum dengan dicabutnya status darurat. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/5).

"Kami sampaikan bahwa tidak ada batasan jelas [kapan pandemi berakhir]. WHO pun enggak bisa menjawab kapan selesainya," ujar Syahril.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang penting, lanjut dia, saat ini semua lapisan masyarakat sudah berhasil melewati masa terberat pandemi.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, WHO mengumumkan pencabutan status kedaruratan (public health emergency of international concern atau PHEIC) Covid-19 pada Jumat (5/5) lalu. Syahril mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan empat pertimbangan.

Data global menunjukkan penurunan kasus kematian dan kebutuhan rawat inap di rumah sakit serta ICU. Varian yang muncul juga tak berpengaruh pada peningkatan keparahan. Selain itu, kekebalan yang semakin tinggi berkat vaksin dan infeksi alami juga jadi salah satu pertimbangan.

"Namun, dihentikannya status ini, itu tidak berarti Covid-19 bukan ancaman global, tapi [Covid-19] masih ada. Saat ini direkomendasikan fase transisi dari pandemi ke endemi. Dari emergency ke tidak emergency lagi," imbuhnya.

Syahril menyebut, WHO meminta masing-masing negara untuk mempersiapkan upaya transisi ini dengan 10 pilar respons sebagai berikut.

1. Pilar koordinasi perencanaan dan pembiayaan
2. Pilar komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat
3. Pilar surveilans
4. Pilar penguatan pintu masuk internasional
5. Pilar laboratorium dan diagnosis
6. Pilar pencegahan dan pengendalian
7. Pilar manajemen kasus dan pengobatan
8. Pilar logistik
9. Pilar penguatan pelayanan kesehatan esensial
10. Pilar vaksinasi

Saat ini kasus positif harian menyentuh angka 1.000 kasus dan kasus aktif turun hingga 1 persen. Diikuti, meningkatnya persentase kesembuhan melebihi 95 persen. Perbaikan juga terlihat pada angka positivity rate sebesar 2,48 persen. Kamis (23/9/2021). Indonesia/Andry NovelinoIlustrasi. Status kedaruratan di Indonesia akan diumumkan sendiri oleh Presiden RI. (Indonesia/Andry Novelino)

Kemudian bagaimana dengan nasib Indonesia?

Meski WHO sudah mencabut status kedaruratan Covid-19, Syahril berkata status kedaruratan di Indonesia akan diumumkan sendiri oleh Presiden RI.

Kemenkes dan sejumlah kementerian lintas sektoral menyiapkan rekomendasi yang akan diajukan ke Presiden.

"Karena kedaruratan Covid di Indonesia berdasar Keppres Nomor 12 Tahun 2020. Nah, tentu saja untuk mencabut itu, perlu juga ada pengumuman resmi dari presiden," kata Syahril.

[Gambas:Video CNN]



(els/asr)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat