yoldash.net

Ramai-ramai Pejabat Pemerintah Ngaku Tak Tahu soal Pagar Laut 30 Km

Jakarta, Indonesia --

Pemasangan pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi perbincangan hangat setelah berbagai laporan dari nelayan tentang adanya pagar sepanjang 30 kilometer yang menganggu aktivitas mencari ikan.

Namun, hingga kini, para pejabat pemerintah yang terkait dengan isu ini belum memberikan jawaban pasti tentang siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut dan apa tujuannya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku belum mengetahui adanya pagar tersebut. Ia tampak enggan memberikan spekulasi sebelum ada informasi lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemagaran laut dipasang? Saya belum tahu, saya belum temukan. Aku belum cek," ujar Nusron di Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Jakarta Pusat, Rabu (8/1).

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Menteri Koordinator IPK Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY dalam kesempatan yang sama. Saat ditemui, ia menegaskan bahwa dirinya belum memiliki informasi mengenai isu tersebut.

"Nanti akan saya pelajari dulu ya, sebelum saya bisa berkomentar," ujarnya singkat.

Sementara itu, Kepala Dewan Energi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan juga menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui perihal keberadaan pagar di laut Tangerang itu.

"Saya tidak tahu, nanti saya cek," ungkapnya di Kantor DEN, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).

Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengaku belum mengetahui adakah keterkaitan antara pemagaran laut sepanjang 30 km itu dengan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berlokasi di Kabupaten Banten.

"Saya enggak tahu itu (berkaitan atau tidak). Tapi yang pasti, tidak hanya di Tangerang tapi di seluruh Indonesia, ketika dia masuk dalam ruang laut harus ada izin KKPRL," ujar Trenggono di Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/1), dikutip Antara.

Namun ia mengatakan bakal mencabut pagar laut tersebut jika tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Urang Laut (KKPRL).

Ia sudah meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melihat langsung ke lokasi, serta melakukan pengecekan terkait pemasangan pagar laut misterius tersebut.

Jika terbukti tak berizin, Trenggono menegaskan akan mencabut pagar tersebut karena melanggar izin penggunaan ruang laut.

"Pasti dicabut, artinya bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan. Tetapi kalau izin yang KKPRL-nya ada, tidak apa-apa mereka harus jalan terus," imbuhnya.

Caplok Pesisir 16 Desa, Hambat Nelayan Cari Ikan

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat