yoldash.net

Pemerintah Hapus Pungutan BPHTB, PBG dan PPN Rumah

Pemerintah akan menghapus sejumlah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang akan membeli rumah. Pungutan yang dihapus BPHTB, PPN dan PBG.
1. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan 2. Menteri ATR/BPN 3. Menteri Pekerjaan Umum (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra).

Jakarta, Indonesia --

Pemerintah akan menghapus sejumlah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang akan membeli rumah.

Pungutan pertama, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan untuk menghapus pungutan BPHTB ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo dan dirinya sudah membuat surat keputusan bersama.

"BPHTB itu harusnya 5 persen (dari harga jual dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak), itu bisa 0 persen. Itu sangat membantu rakyat (membeli rumah)," katanya di Komplek Istana Kepresidenan Selasa (7/1) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pungutan kedua, Persetujuan Bangun Gedung (PBG).  PBG sendiri adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung sesuai teknis bangunan gedung.

PBG untuk membangun rumah bisa bervariasi, tergantung sejumlah faktor seperti luas bangunan, biaya administrasi, pengukuran dan pemetaan, konsultasi hingga retribusi daerah yang berkisar Rp5 juta-Rp12 juta.

"PBG untuk bangunan gedung, ya itu juga 0 persen," katanya.

Ketiga, Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ia mengatakan 6 bulan ke depan PPN untuk pembelian rumah yang di bawah Rp2 miliar akan digratiskan.

"Ini adalah sesuatu yang tadinya bayar, sekarang menjadi gratis buat rakyat. Rakyat yang mana? Rakyat kecil yang berpenghasilan tadi MBR, berpenghasilan rendah," katanya.

Ia mengatakan kebijakan tersebut dilakukan demi membantu masyarakat memiliki rumah. Tak hanya penghapusan BPHTB, PBG dan PPN, untuk mewujudkan cita-cita pemerintah agar masyarakat bisa gampang mendirikan dan memiliki rumah, pemerintah juga mempercepat proses penerbitan PBG dari tadinya 45 menjadi 10 hari.

[Gambas:Video CNN]



(rzr/agt)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat