Apindo Merasa Tak Didengar Prabowo soal Kenaikan UMP 6,5 Persen
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merasa telah diabaikan pemerintah yang memutuskan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada 2025.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menjelaskan selama ini pelaku usaha terlibat diskusi secara aktif dan intensif terkait kebijakan UMP. Namun, masukan itu justru seperti tidak didengar pemerintah Presiden Prabowo Subianto.
"Kami menyayangkan bahwa masukan dunia usaha tidak didengarkan dalam penetapan kebijakan ini. Apindo selama ini telah berpartisipasi secara aktif dan intensif dalam diskusi terkait penetapan kebijakan upah minimum," ujar Shinta dalam keterangan resmi, Sabtu (30/11).
"Masukan dari dunia usaha sebagai aktor utama yang menjalankan kegiatan ekonomi tampaknya belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan," jelas Shinta.
Shinta kemudian menjelaskan pelaku usaha merasa kenaikan UMP 6,5 persen itu terlalu tinggi. Kebijakan ini dinilai akan berdampak langsung terhadap biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional, terutama di sektor padat karya.
Apindo sebelumnya juga mendorong pemerintah tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai dasar perumusan UMP 2025, karena formulasi dalam beleid tersebut dinilai paling adil bagi pekerja dan pengusaha.
Menurut Shinta, kebijakan baru itu dikhawatirkan bakal memicu gelombang PHK dan menghambat laju pertumbuhan lapangan kerja baru, di samping risiko peningkatan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia.
"Hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru," jelasnya.
Meski demikian, Apindo hingga sekarang masih menunggu penjelasan resmi dan detail kebijakan dari pemerintah terkait keputusan UMP 2025.
Asosiasi itu juga berharap implementasi kebijakan ini memperhatikan masukan dari dunia usaha agar dapat diterapkan dengan optimal.
"Kami mendorong kepada pemerintah agar dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar penetapan kenaikan UMP ini serta mempertimbangkan masukan dari dunia usaha untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan berkelanjutan," kata Shinta.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya resmi menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen pada 2025. Kenaikan tersebut lebih tinggi dari rata-rata kenaikan tahun ini sebesar 3,6 persen.
Ketentuan rinci terkait besaran upah minimum akan diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan. di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga mengatakan peraturan menteri ketenagakerjaan tentang upah minimum akan keluar Rabu (4/12).
"Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata minimum nasional 6,5 persen," kata Prabowo.
(frl/end)