yoldash.net

Besaran UMP Jakarta, Banten Hingga Jatim Jika Naik 6,5 Persen di 2025

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan UMP naik sebesar 6,5 persen pada 2025, lebih tinggi dari usul Kementerian Ketenagakerjaan yang hanya 6 persen.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan UMP naik sebesar 6,5 persen pada 2025, lebih tinggi dari usul Kementerian Ketenagakerjaan yang hanya 6 persen. ( iStockphoto/01Neptune01).

Daftar Isi
  • 1. DKI Jakarta
  • 2. Jawa Barat
  • 3. Jawa Tengah
  • 4. Jawa Timur
  • 5. Banten
Jakarta, Indonesia --

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 6,5 persen pada 2025. Besaran tersebut lebih tinggi dari usul Kementerian Ketenagakerjaan yang hanya 6 persen.

"Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata minimum nasional 6,5 persen," kata Prabowo di Istana Negara.

Dengan persentase pas 6,5 persen, maka UMP DKI Jakarta yang saat ini sebesar Rp5.067.381 berpotensi naik menjadi sekitar Rp5,39 juta per bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu bagaimana di daerah lain. Berikut lengkapnya simulasi UMP di 5 Provinsi jika naik 6,5 persen:

1. DKI Jakarta

Pada 2024, UMP DKI Jakarta naik 3,8 persendari Rp4.900.798 menjadi Rp5.067.381. Apabila di 2025 naik 6,5 persen, maka bakal menjadi Rp5.396.760 per bulan.

2. Jawa Barat

Untuk Jawa Barat pada 2024 UMP nya naik 3,57 persen dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495. Dengan kenaikan 6,5 persen, maka UMP 2025 bakal menjadi Rp2.191.232 per bulan.

3. Jawa Tengah

UMP Jawa Tengah pada 2024 naik 4,02 persen dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947 per bulan. Dengan kenaikan 6,5 persen, maka UMP di 2025 bakal menjadi Rp2.169.348 per bulan.

4. Jawa Timur

UMP Jawa Timur naik 6,13 persen pada 2024 dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244 per bulan. Dengan kenaikan 6,5 persen, maka UMP 2025 bakal menjadi Rp2.305.984 per bulan.

5. Banten

Pada 2024, UMP Banten naik 2,5 persen dari Rp2.661.280 menjadi Rp2.727.812 per bulan. Apabila tahun depan naik 6,5 persen, maka UMP akan menjadi Rp2.905.119 per bulan.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/agt)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat