yoldash.net

Kantor Airlangga Mulai Review Aturan Perlindungan Driver Ojol

Pemerintah akan mengeluarkan aturan perlindungan bagi driver ojol berbentuk permenaker. Draf permenaker sedang direview oleh Kemenko Perekonomian.
Pemerintah akan mengeluarkan aturan perlindungan bagi driver ojol berbentuk permenaker. Draf permenaker sedang direview oleh Kemenko Perekonomian. (CNN Indonesia/Wella Andany).

Jakarta, Indonesia --

Pemerintah akan menerbitkan aturan terkait pengemudi ojek online (ojol). Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan regulasi itu akan berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Permenaker itu katanya akan memuat ketentuan terkait hak-hak pengemudi ojol.

"Untuk pengemudi ojol kita sedang siapkan paling cepat Permenaker. Kita sedang review. Kan pengemudi ojol perdebatannya dianggap bukan pekerja, dia kan mitra dari pembuat aplikasi. Sehingga khawatirnya hak-hak ketenagakerjaan, hak-hak perlindungan enggak dapat complete," katanya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (2/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ingin semua pekerja juga punya hak jaminan ketenagakerjaan, jaminan kesehatan," sambungnya.

Susi mengatakan pekerja gig seperti pengemudi ojol memang memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan pekerja umumnya. Namun, tetap harus mendapat jaminan pekerjaan dan jaminan kesehatan.

Hal itulah yang sedang dibahas pemerintah untuk dituangkan dalam permenaker.

"Arahnya ke sana. Pemerintah akan ikut support untuk membantu itu," imbuhnya.

Terkait apakah status pengemudi sebagai mitra akan dihapus, ia mengatakan masih akan dibahas. Intinya, pemerintah katanya akan berupaya agar driver mendapatkan hak-haknya.

"Intinya kita akan mengarah idealnya (ojol) juga bagian dari pekerjaan," imbuhnya.

Pengemudi ojek online melakukan demonstrasi pada Agustus lalu. Setidaknya ada enam tuntutan yang mereka sampaikan.

Pertama, meminta revisi penambahan pasal pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial.

Kedua, Kementerian Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator. Ini khususnya yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap pengemudi ojol dan kurir online di Indonesia.

Ketiga, hapus Program Layanan Tarif Hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi.

Keempat, penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator.

Kelima, tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver.

Keenam, melegalkan ojol di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang membawahi Ojek Online sebagai angkutan sewa khusus.

[Gambas:Video CNN]



(fby/agt)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat