Gaji PNS Akan Naik Lagi 2025
Pemerintah akan menaikkan kembali gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2025 mendatang.
Rencana kenaikan ini terungkap dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Pemutakhiran. Pada salah satu poin pembahasan, disebutkan bahwa bakal ada penyesuaian upah aparatur sipil negara (ASN).
"Secara umum, kebijakan belanja pegawai pada 2025 konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendorong produktivitas," tulis dokumen tersebut, dikutip Minggu (21/7).
Pemerintah menegaskan arah kebijakan belanja pegawai pada tahun depan akan difokuskan kepada empat aspek. Salah satu di antaranya adalah gaji PNS.
Lihat Juga : |
Pertama, peningkatan efektivitas dan efisiensi birokrasi. Ini dianggap sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi flexible working arrangement.
"(Kedua) Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji/pensiun ke-13, dan penyesuaian gaji ASN," jelas KEM-PPKF soal sinyal kenaikan gaji PNS.
Ketiga, reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS. Keempat, menuntaskan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.
Gaji PNS yang akan naik ini juga sudah dipastikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto. Pria yang juga ketua umum Partai Golkar itu mengamini rencana tersebut.
"Kalau penyesuaian (gaji) kan ke atas. Iya (ada rencana kenaikan), disesuaikan," kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (19/7), dikutip dari detikcom.
Kendati, Menko Airlangga belum menjelaskan lebih rinci berapa besaran dari kenaikan gaji PNS ini.
Presiden Joko Widodo sebelumnya baru menaikkan gaji PNS dan pensiunan. Masing-masing dikerek sebesar 8 persen dan 12 persen pada 2024.