yoldash.net

OJK soal Ancaman Pidana Influencer Ahmad Rafif : Kurungan 10 Tahun

OJK menyebut influencer saham Ahmad Rafif bisa terkena ancaman penjara 10 tahun buntut skema investasi ilegal yang ditawarkannya.
OJK menyebut influencer saham Ahmad Rafif bisa terkena ancaman penjara 10 tahun buntut skema investasi ilegal yang ditawarkannya. ( CNN Indonesia/Adi Ibrahim).

Jakarta, Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempidanakan influencer saham Ahmad Rafif buntut duga melakukan skema investasi bodong.

Langkah pidana tersebut akan dilayangkan kepada Ahmad Rafif apabila tidak mengembalikan dana investasi nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan investasi bodong tersebut termasuk aktivitas keuangan ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut saat ini terdapat aturan pidana terkait aktivitas keuangan ilegal. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Pengembangan dan Pengurangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Pasti (dipidana) karena itu kan masuk aktivitas keuangan ilegal. Sekarang ada pidananya. Kalau baca UU P2SK bisa dikurung 10 tahun," kata perempuan yang akrab disapa Kiki saat ditemui, Jakarta, Selasa (9/7) seperti dikutip dari detik.com.

Kiki menjelaskan pihaknya baru saja menerima pernyataan atau penjelasan dari Ahmad Rafif terkait isu ini. Kiki menyebut perkiraan dana yang dikelola ada Rp 96 miliar dengan total sekitar 49 nasabah yang dirugikan.

Kiki pun mengatakan pihaknya saat ini sedang meminta verifikasi kepada pihak-pihak terkait soal pernyataan tersebut. Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan pernyataan Ahmad Rafif sesuai atau tidak.

"Kemarin mengakunya Rp 96 miliar dari sekitar 49 nasabah. Apa masa iya sih 49 nasabah angkanya sampai dengan Rp 96 miliar? Kita klarifikasi lagi dia sampaikan bahwa nasabah-nasabahnya sudah setuju dengan restrukturisasi yang diajukan. Apa iya? Kita kan harus pastikan lagi," jelasnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan aktivitas influencer saham Ahmad Rafif Raya. Langkah ini diambil Satgas setelah menyelesaikan pemeriksaan kasus gagal mengelola dana yang dititipkan sejumlah investor sebesar Rp 71 miliar.

Satgas menemukan pelanggaran Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sebab Ahmad Rafif menawarkan investasi dan menghimpun dana masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Satgas PASTI menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya yang terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," tulis Satgas dalam keterangan resminya Senin (8/7).

[Gambas:Video CNN]

Sementara itu, berdasarkan informasi dalam akun LinkedIn miliknya, Ahmad Rafif Raya merupakan lulusan Akuntansi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar pada 2014-2020. Dalam perjalanannya, ia mengaku sudah berkarier di dunia investasi dan menjadi CEO selama berkuliah.

Ahmad juga mencantumkan sejumlah lisensi yang berkaitan dengan dunia saham dari OJK. Setidaknya, ada tiga lisensi dan sertifikasi meski semuanya sudah kedaluwarsa. Lisensi yang dimaksud yakni Broker Dealer Representative for Marketing atau Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P). Lisensi ini diterbitkan OJK pada Desember 2017 dan berlaku hingga Desember 2029.

Kemudian ada juga lisensi Broker Dealer Representative atau Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Lisensi ini berlaku dari Mei 2019 hingga pada Desember 2022. Terakhir ada juga lisensi Investment Manager Representative atau Wakil Manajer Investasi. Lisensi ini diterbitkan pada Juli 2020 dan kedaluwarsa pada Agustus 2023 lalu

(agt/agt)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat