yoldash.net

Ketahui Regulasi Pajak Reklame Terbaru di DKI Jakarta

Pajak reklame di Jakarta diatur di Perda No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Pajak reklame di Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Foto: Bapenda DKI)

Jakarta, Indonesia --

Secara umum, pajak reklame adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame. Reklame merupakan benda, alat, perbuatan, atau media yang bertujuan guna memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, serta menarik perhatian publik terhadap sesuatu.

Saat ini, pajak reklame di Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan daerah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menyatakan, yang disebut objek pajak reklame adalah segala penyelenggaraan reklame, seperti reklame papan/billboard/videotron/megatron, reklame kain, serta reklame melekat atau stiker.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian, reklame selebaran, reklame berjalan termasuk pada kendaraan, reklame udara, reklame apung, reklame film/slide, serta reklame peragaan," kata Morris.

Secara khusus, ada sejumlah penyelenggaraan yang tidak termasuk objek pajak reklame. Pertama, reklame yang diadakan melalui internet, televisi, radio, warta harian/mingguan/bulanan, dan sejenisnya, serta label atau merek produk pada barang dagang yang berfungsi sebagai pembeda produk.

Kedua, nama pengenal usaha atau profesi yang melekat pada bangunan, atau berada di dalam area tempat usaha atau profesi yang memiliki ukuran, bentuk, dan bahan reklame sesuai Peraturan Gubernur, yang berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi terkait.

Ketiga, reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, maupun pemerintah daerah lain.

Keempat, reklame yang diadakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak memuat iklan komersil. Kelima, reklame yang hanya berisi nama tempat ibadah dan panti asuhan.

Keenam, reklame yang memuat kepemilikan dan atau peruntukan tanah, dengan luas tidak lebih dari 1 m2 (satu meter persegi), serta diselenggarakan di atas tanah tersebut, kecuali reklame produk.

Ketujuh, reklame oleh perwakilan diplomatik, perwakilan konsulat, perwakilan PBB, serta badan atau lembaga organisasi internasional di lokasi badan-badan terkait.

Morris menjelaskan, pajak reklame juga memiliki subjek dan wajib masing-masing. Subjek pajak reklame adalah mencakup individu atau badan yang menggunakan reklame.

"Wajib pajak reklame adalah individu atau badan yang menyelenggarakan reklame," kata Morris.

Bapenda DKIFoto: Arsip Bapenda DKI

Dasar Pengenaan Pajak Reklame

Yang dimaksud dengan dasar pengenaan pajak reklame, adalah nilai sewa reklame. Apabila reklame diadakan oleh pihak ketiga, maka nilai sewa akan ditetapkan sesuai nilai kontrak.

Sementara apabila reklame diselenggarakan sendiri, maka nilai sewa reklame dihitung berdasarkan beberapa faktor, seperti jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media.

Penghitungan nilai sewa reklame berdasarkan faktor-faktor tersebut dilakukan jika nilai kontrak reklame tidak diketahui dan atau dianggap tidak wajar. Adapun nilai sewa reklame sendiri dihitung sesuai dengan Peraturan Gubernur.

Tarif Pajak Reklame

Tarif Pajak Reklame ditentukan sebesar 25 persen, sesuai Pasal 58 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Untuk reklame terutang, jumlah pajak dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan pajak dengan tarif pajak reklame.

Cara Penetapan dan Penerapan Pajak Reklame

Morris menjelaskan, ketika terutang, pajak reklame akan ditetapkan saat penyelenggaraan reklame. Nantinya, pajak reklame terutang dibayarkan di Provinsi DKI Jakarta, yang menjadi tempat penyelenggaraan reklame.

"Sedangkan untuk reklame berjalan, pajak reklame yang terutang dipungut di wilayah Provinsi DKI Jakarta, di mana tempat usaha penyelenggara terdaftar," papar Morris.

Melalui pajak reklame, pemerintah menetapkan bahwa industri periklanan terlibat dalam pembangunan dan pelayanan publik. Sekalipun ada kewajiban fiskal, hal ini diyakini seiring dengan semangat regulasi yang bertujuan menciptakan lingkungan periklanan yang sehat dan berkelanjutan.

Untuk itu, Morris Dannya mendorong agar para pelaku industri dapat memahami mekanisme pajak reklame ini. Sehingga, industri periklanan dapat berperan dalam kemajuan ekonomi dan pembangunan wilayah, tanpa mengabaikan regulasi yang berlaku.

"Pemahaman tentang mekanisme pajak reklame harus dikuasai oleh pelaku industri untuk memastikan ketaatan pajak yang bertanggung jawab," kata Morris.

(rea/inh)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat