Airlangga soal Korban Judi Online Dapat Bansos: Judol Tak Seperti Ojol
![Airlangga soal Korban Judi Online Dapat Bansos: Judol Tak Seperti Ojol Menkoperekonomian Airlangga Hartarto memberikan sinyal bahwa korban judi online tak akan diberi bansos sebagaimana diwancanakan Menko PMK Muhadjir Effendy.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/03/08/makan-siang-airlangga-hartato_169.jpeg?w=650&q=90)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy soal korban judi online agar terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos).
Airlangga mengatakan korban judi online alias judol tidak mendapatkan fasilitas bantuan dari pemerintah. Sebab, mereka tak sama seperti pengemudi ojek online (ojol).
"Wah kalau judi online itu judol namanya. Kalau judol tidak dapat fasilitas seperti ojol," kata dia saat ditemui di kantornya, Jumat (14/6), mengutip detikfinance.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pemerintah membuka peluang memasukkan nama korban judi online ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga mereka terdaftar sebagai penerima bansos dari negara.
ADVERTISEMENT
"Kita masukkan di dalam DTSK sebagai penerima bansos, ya," tutur Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/6).
"Banyak yang menjadi miskin baru itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK," imbungnya lebih lanjut.
Selain itu, pemerintah menurutnya juga telah banyak memberikan advokasi kepada para korban judi online di Tanah Air. Korban yang mengalami gangguan psikososial menurut Muhadjir, akan dibina dengan bantuan serta koordinasi Kementerian Sosial.
Belakangan, kasus judi online banyak mencuat dan memakan korban.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah resmi membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Pembentukan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres diteken Jokowi pada Jumat (14/6).
"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," bunyi Pasal 1 beleid tersebut.
Terkini Lainnya
Pemerintah Wacanakan Korban Judi Online Dapat Bansos
Melihat Gaji ke-13 Polisi Briptu yang Dibakar Istri Gegara Judi Online
Pemerintah Siapkan Rp9 T untuk Bansos Beras Agustus-Desember
BPK: Uang Bansos Rp208 M Tak Terpakai Belum Dikembalikan ke Negara
Pria Gantung Diri di Tangsel, Diduga Terlilit Utang Kalah Judi Online
Satgas Judol: Penyidik Punya 30 Hari Bekukan Rekening Judi Online
Ciri Kecanduan Judi Online Kata Psikolog, Butuh Perawatan Ahli
Cerita Istri Pelaku Judol: Suamiku Diusir Gara-gara Ngutang